kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker Ida Fauziyah Angkat Bicara Soal Pencairan JHT, Begini Penjelasannya


Selasa, 15 Februari 2022 / 11:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah Angkat Bicara Soal Pencairan JHT, Begini Penjelasannya
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan kata sambutan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) belum lama ini menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Program Jaminan Hari Tua (JHT).

Aturan tersebut merupakan revisi aturan Permenaker 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menerangkan, Permenaker 2/2022 ditetapkan pada tanggal 2 Februari 2022 dan diundangkan pada 4 Februari 2022.

“Setelah melalui proses dan waktu yang cukup panjang, dalam pembahasannya Permenaker ini dikeluarkan tentunya setelah mempertimbangkan hasil kajian dan hasil diskusi maupun konsultasi dengan berbagai pihak, antara lain Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Forum Lembaga Kerjasama Tripartit Nasional, rapat antar kementerian/lembaga, baik dalam rangka koordinasi maupun harmonisasi peraturan dan lain sebagainya,” terang Ida dalam keterangan suara yang diterima Kontan.co.id, Selasa (15/2).

Baca Juga: Kemnaker Sebut JHT Bisa Dicairkan Sebagian Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Caranya

Ida menyebut, Permenaker tersebut juga mempertimbangkan adanya perkembangan di bidang perlindungan sosial saat ini. Yaitu lahirnya program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) sebagai program jaminan sosial yang khusus untuk mengcover resiko PHK dimana dalam bulan Februari ini bisa dinikmati manfaatnya.

Selain itu juga ada berbagai macam program bantuan yang bersifat jangka pendek yang dikeluarkan pemerintah untuk membantu meringankan beban masyarakat, termasuk beban teman – teman pekerja/buruh dalam menghadapi kondisi tertentu seperti bantuan subsidi upah yang telah disalurkan pada 2020 dan 2021 pada saat kita mengalami Covid-19.

Selain pertimbangan tersebut, Ida mengatakan, dari aspek hierarki peraturan perundang-undangan, Permenaker juga telah mendasarkan peraturan perundangan yang lebih tinggi.

Permenaker 2/2022 ini merupakan amanat dari PP 46/2015 tentang Penyelenggaraan Program JHT di mana pada tahun yang sama PP tersebut sebagian diubah dengan PP 60/2015 yang kemudian disusul dengan terbitnya Permenaker 19/2015.

“Lahirnya PP 46/2015 merupakan amanat UU 40/2004 tentang Sistem JSN atau UU SJSN. Jadi kalau dilihat dari sudut pandang peraturan perundangan, ini merupakan satu kesatuan yang mengatur JHT,” ucap Ida.

Baca Juga: Kalangan Pengusaha Respons Positif Kebijakan Terbaru Program JHT




Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×