kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Mendes PDTT minta sisa dana desa dipergunakan untuk pelaksanaan PKTD


Rabu, 11 November 2020 / 16:57 WIB
Mendes PDTT minta sisa dana desa dipergunakan untuk pelaksanaan PKTD
ILUSTRASI. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar menyampaikan per 8 November 2020, total dana desa yang sudah digunakan ialah Rp 37,5 triliun dari pagu APBN sebesar Rp 71,19 triliun.

Rincian penggunaan dana desa tersebut ialah, untuk desa tanggap Covid-19 sebesar Rp 3,17 triliun, untuk padat karya tunai desa (PKTD) Rp 10,54 triliun, pembangunan infrastruktur lainnya Rp 5,29 triliun, untuk BLT Dana Desa sebesar Rp 18, 49 triliun.

Adapun sisa dana desa ialah Rp 33,68 triliun.

Abdul Halim menyebut sisa dari dana desa akan digunakan untuk BLT Dana Desa hingga Desember 2020 senilai Rp 9,96 triliun dan Rp 23,71 triliun akan digunakan untuk PKTD hingga akhir tahun ini.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut Indonesia punya potensi besar di bidang ini

“Sisa dana desa kita tekankan bahwa yang Rp 23,71 triliun itu digunakan untuk padat karya tunai desa,” jelas Abdul Halim saat preskon virtual Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, pada Rabu (11/11).

Terdapat dua jenis model dari PKTD yang dapat dilakukan oleh desa. Pertama ialah PKTD untuk ekonomi produktif, dan kedua PKTD infrastruktur produktif.

“Jadi kalau infrastruktur, maka infrastruktur yang dibangun harus infrastruktur yang produktif. Dimana yang menunjang produktifitas ekonomi di desa, dan produktifitas peningkatan SDM di desa,” jelasnya.

Jika sisa dana desa yang digunakan untuk PKTD 55% digunakan untuk pemberian upah dari giat padat karya maka, diperkirakan mampu menyerap 8,15 juta tenaga kerja. Oleh karena itu, Abdul Halim menekankan sisa dana desa dihimbau untuk digunakan sebagai program PKTD.

“Kalau satu orang bekerja delapan hari setiap bulan, maka dalam waktu dua bulan ini ada 16 hari kerja untuk satu orang. Dengan upah Rp 100 ribu, sehingga Rp 23 triliun tadi melalui PKTD akan serap 8,152 juta pekerja,” kata Abdul Halim.

Selanjutnya: Penggunaan bersama spektrum frekuensi radio untuk telekomunikasi tunggu aturan teknis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×