kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.244   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.085   19,39   0,27%
  • KOMPAS100 1.059   3,21   0,30%
  • LQ45 831   0,14   0,02%
  • ISSI 215   0,76   0,35%
  • IDX30 425   0,20   0,05%
  • IDXHIDIV20 514   0,88   0,17%
  • IDX80 121   0,27   0,22%
  • IDXV30 125   0,94   0,76%
  • IDXQ30 142   0,18   0,12%

Digugat soal aturan kartu perdana, Kominfo: Kami akan hadapi sesuai ketentuan


Jumat, 26 Juli 2019 / 18:20 WIB
Digugat soal aturan kartu perdana, Kominfo: Kami akan hadapi sesuai ketentuan


Reporter: Sugeng Adji Soenarso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Telekomuikasi dan Komunikasi (Kominfo) masih mengkaji revisi Peraturan Menteri Kominfo No 21/2017 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi. Adapun hal tersebut untuk lebih mengoptimalkan implementasi registrasi prabayar dan penegakannya.

Ferdinandus Setu, Pelaksana Tugas Kepala Biro Humas Kominfo menyebutkan bahwa pihaknya telah mendengar adanya gugatan yang diajukan ke Mahkamah Agung terkait uji aturan pembatasan registrasi kartu perdana (SIM card). Walaupun begitu, pihaknya belum mendapatkan salinan gugatan.

"Pada dasarnya jika ada gugatan maka akan kami hadapi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia," ujarnya kepada kontan.co.id, Jumat (26/7).

Ia juga menyebutkan bahwa saat ini rencana untuk revisi Peraturan Menteri saat ini sedang berjalan, khususnya guna lebih mengoptimalkan implementasi registrasi prabayar dan penegakannya. Namun, terkait revisi seperti apa yang dilakukan dirinya tidak menjelaskan lebih lanjut.

Ferdinandus juga menegaskan bahwa aturan itu sejak awal sudah clear untuk menertibkan banyaknya penyalahgunaan telekomunikasi guna tindak penipuan, terorisme dan kriminal lainnya. Sehingga apabila regulasi registrasi prabayar dicabut menurutnya akan menghambat upaya tersebut.

Pihaknya juga melihat yang mana dari regulasi tersebut tidak menghambat hak pelaku usaha. "Karena mereka tetap dapat berbisnis dengan bekerjasama dengan operator seluler sepanjang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujarnya.

Sebelumnya, Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI) sudah masukkan gugatan ke Mahkamah Agung menuntut pencabutan pasal 11 PM Kominfo No 12 tahun 2016 beserta perubahannya supaya anggotanya tidak merasakan rugi yang lebih dalam. 

Pihak KNCI bahkan pernah menyebut pengusaha konter pulsa mengalami kerugian sekitar Rp 500 miliar akibat hangusnya 1,5 juta pcs kartu perdana yang terjadi sejak 2017 hingga awal tahun ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×