Reporter: Andy Dwijayanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kesatuan Niaga Celullar Indonesia (KNCI) melayangkan gugatan ke MA untuk menguji aturan pembatasan registrasi kartu perdana. Pasalnya, pembatasan 1 NIK untuk 3 nomor tersebut mematikan usaha anggota-anggotanya.
Azni Tubas, Ketua Umum KNCI menyampaikan pihaknya menggugat pembatasan registrasi kartu yang tertera dalam PM Kominfo No 21/2017 tentang perubahan kedua atas PM No 12 tahun 2016 tentang registrasi pelanggan jasa telekomunikasi.
"Tanggal 17 Juli 2019 kemarin, kami sudah masukkan gugatan ke Mahkamah Agung menuntut pencabutan pasal 11 PM Kominfo No 12 tahun 2016 beserta perubahannya," ujarnya kepada Kontan.co.id, Rabu (24/7)
Hal ini dilakukan sebagai langkah agar anggota-anggota KNCI tidak lagi merugi lebih dalam. Fokus utama KNCI saat ini adalah mengawal terkait gugatan terhadap kebijakan yang menurutnya mematikan perlahan pengusaha konter pulsa.
"Omset kami menurun lebih dari 50%, yang masih bertahan terpaksa merumahkan karyawannya. Yang tidak sanggup bertahan ya tutup, terutama di daerah," lanjutnya.
Selain mematikan usaha, kebijakan ini menurutnya juga menimbulkan kekacauan data dan ketidakamanan data. Bahkan Ia pernah menyebut pengusaha konter pulsa mengalami kerugian sekitar Rp 500 miliar akibat hangusnya 1,5 juta pcs kartu perdana yang terjadi sejak 2017 hingga awal tahun ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News