kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Mendagri Tjahjo siap diperiksa KPK atas kasus suap izin Meikarta


Rabu, 16 Januari 2019 / 16:47 WIB
Mendagri Tjahjo siap diperiksa KPK atas kasus suap izin Meikarta


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengaku siap memberikan kesaksian atas kasus suap perizinan proyek Meikarta. Setelah namanya disebut Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hassanah Yasin di persidangan.

"Kalau saya diperlukan kesaksian atas kasus ini, saya siap hadir," ujarnya di Jakarta, Rabu (16/1).

Tjahjo menyebut menelpon kepala daerah untuk mengurus permasalahan perizinan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah sudah menjadi hal biasa bukan hanya pada Meikarta saja.

Begitu pula bila ada permasalahan pemerintah daerah (Pemda) dengan kabupaten atau kota. Kedua hal ini berawal karena ada perbedaan persepsi antara Pemda Jawa Barat dengan Pemda Kabupaten Bekasi.

"Kemudian kami dipanggil DPR hasilnya segera Kemdagri mengundang rapat. Kemudian saya menugaskan Dirjen Otonomi daerah (Otda) untuk mengundang mereka rapat," ungkap dia

Lebih lanjut, menurut Tjahjo kewenangan memberikan izin berada di tangan Pemda Kabupaten Bekasi, bukan di pemerintah pusat. Hanya saja koordinasinya dilakukan dengan pemerintah Jawa Barat.

"Di forum rapat itulah saya dilapori dan saya telpon dengan Dirjen sudah beres, dan saya telpon Bupati ya sudah dilaksanakan dengan baik supaya cepat perizinannya sesuai aturan yakni Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)," imbuhnya.

Sebelumnya, Senin (14/1), di Pengadilan Tipikor Bandung, Neneng menyebut nama Menteri Dalam Negeri ( Mendagri) Tjahjo Kumolo saat menjawab pertanyaan jaksa KPK perihal rapat pembahasan Izin Pemanfaatan Penggunaan Tanah (IPPT) terkait proyek Meikarta seluas 84,6 hektare. Neneng mengatakan, Tjahjo meminta agar dirinya membantu perizinan megaproyek Meikarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×