kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.788   7,00   0,04%
  • IDX 7.468   -11,16   -0,15%
  • KOMPAS100 1.155   0,37   0,03%
  • LQ45 915   1,45   0,16%
  • ISSI 226   -0,61   -0,27%
  • IDX30 472   1,39   0,30%
  • IDXHIDIV20 570   2,31   0,41%
  • IDX80 132   0,23   0,17%
  • IDXV30 141   1,34   0,96%
  • IDXQ30 158   0,46   0,29%

Kemdagri: Mendagri hanya memberi arahan bukan mengintervensi di kasus Meikarta


Selasa, 15 Januari 2019 / 15:59 WIB
Kemdagri: Mendagri hanya memberi arahan bukan mengintervensi di kasus Meikarta


Reporter: Tane Hadiyantono | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) mengklarifikasi isu keterlibatan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dalam kasus dugaan suap di proyek Meikarta.

Sebab Bupati Bekasi nonaktif Neneg Hasanah Yasin dalam persidangan mengatakan pernah diminta tolong oleh Tjahjo agar perizinan proyek Meikarta dibantu.

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemdagri Bahtiar Baharudin menyatakan, Kemdagri sejatinya tidak memberikan asistensi langsung, melainkan mendorong adanya fasilitasi pertemuan.

Menurut Bahtiar, pada 3 Oktober 2017, Kemdagri difasilitasi Dirjen Otonomi Daerah melakukan rapat fasilitasi Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kota Bekasi.

"Mendagri betul memberi arahan agar segera diberi fasilitas, duduk bersama dan langkah penyelesaian sesuai aturan yang berlaku. Mendagri tidak dalam konteks intervensi," katanya, Selasa (15/1).

Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2014  Tentang Pengelolaan Pembangunan dan Pengembangan Metropolitan dan Pusat Pertumbuhan di Jawa Barat yang menyebutkan izin pembangunan berasal dari bupati tapi gubernur punya otoritas untuk beri catatan.

Kemudian, sesuai hasil rapat yang difasilitasi Dirjen Otonomi Daerah,  Mendagri melaksanaan tugas pembinaan dengan meminta agar Bupati Bekasi menyelesaikan masalah tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan duduk bersama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Agar tidak menjadi polemik di ruang publik. Dan sebagai tindak lanjut  hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPR RI.

Kemudian terkait isu bahwa pihak kepolisian atau KPK berniat memanggil Mendagri untuk beri keterangan, menurut Bahtiar adalah berita yang tidak benar.

"Mengada-ada itu," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×