kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Mendagri: TGUPP diskresi gubernur


Rabu, 27 Desember 2017 / 15:06 WIB
Mendagri: TGUPP diskresi gubernur


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik evaluasi APBD DKI 2018 oleh Kementerian Dalam Negeri mulai surut. Mendagri Tjahjo Kumolo yang hadir membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD DKI 2017-2022, Rabu (27/12) di balaikota mengatakan bahwa pembentukan dan penganggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) merupakan diskresi gubernur.

"Itu hak seorang gubernur mau angkat timnya satu, seratus, atau seribu orang silakan. Bahwa Kemendagri tidak punya kewenangan memotong jumlah, hanya prosedur penganggarannya saja," kata Tjhahjo seusai membuka acara.

Meski demikian, Tjahjo menambahkan, Kemdagri memiliki fungsi untuk mengevaluasi penyusunan APBD, termasuk DKI Jakarta. Namun prosesnya memang tak serta merta harus dipatuhi oleh pemda. Melainkan hanya bersifat sebagai rekomendasi. 

"Evaluasi itu tidak semata langsung ditentukan Kemdagri. Dalam prosesnya Kemdagri melakukan konsultasi dengan sekda agar APBD yang kelak disetujui tak timbul masalah hukum kelak," papar Tjahjo.

Polemik evaluasi APBD DKI 2018 sempat memanas lantaran Gubernur DKI Jakarta mengira dalam evaluasinya Kemdagri meminta TGUPP dihapuskan.

Dalam salinan evaluasi yang didapat Kontan.co.id, anggaran TGUPP senilai Rp 28,57 miliar tak diperkenankan diambil dari alokasi Biro Administrasi Sekretariat Daerah.

Ada dua faktor penyebabnya yaitu, pertama, output kerja TGUPP tak sesuai dengan fungsi Biro Administrasi Sekretariat Daerah. Kedua, TGUPP bukan merupakan unit SKPD sehingga tak memiliki fungsi untuk melaksanakan urusan pemerintahan.

Lebih lanjut dalam usulan evaluasi tersebut, Kemdagri menyarankan agar anggaran TGUPP dibebankan dari alokasi Biaya Operasional Penunjang (BOP) Gubernur dan Wakil Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×