kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.700.000   20.000   0,75%
  • USD/IDR 17.890   8,00   0,04%
  • IDX 6.302   -72,08   -1,13%
  • KOMPAS100 823   -12,50   -1,50%
  • LQ45 627   -6,68   -1,05%
  • ISSI 217   -3,15   -1,43%
  • IDX30 351   -3,41   -0,96%
  • IDXHIDIV20 427   -2,06   -0,48%
  • IDX80 94   -1,35   -1,41%
  • IDXV30 117   -1,05   -0,89%
  • IDXQ30 111   -0,62   -0,56%

Mendagri: TGUPP diskresi gubernur


Rabu, 27 Desember 2017 / 15:06 WIB


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Polemik evaluasi APBD DKI 2018 oleh Kementerian Dalam Negeri mulai surut. Mendagri Tjahjo Kumolo yang hadir membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) RPJMD DKI 2017-2022, Rabu (27/12) di balaikota mengatakan bahwa pembentukan dan penganggaran Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) merupakan diskresi gubernur.

"Itu hak seorang gubernur mau angkat timnya satu, seratus, atau seribu orang silakan. Bahwa Kemendagri tidak punya kewenangan memotong jumlah, hanya prosedur penganggarannya saja," kata Tjhahjo seusai membuka acara.

Meski demikian, Tjahjo menambahkan, Kemdagri memiliki fungsi untuk mengevaluasi penyusunan APBD, termasuk DKI Jakarta. Namun prosesnya memang tak serta merta harus dipatuhi oleh pemda. Melainkan hanya bersifat sebagai rekomendasi. 

"Evaluasi itu tidak semata langsung ditentukan Kemdagri. Dalam prosesnya Kemdagri melakukan konsultasi dengan sekda agar APBD yang kelak disetujui tak timbul masalah hukum kelak," papar Tjahjo.

Polemik evaluasi APBD DKI 2018 sempat memanas lantaran Gubernur DKI Jakarta mengira dalam evaluasinya Kemdagri meminta TGUPP dihapuskan.

Dalam salinan evaluasi yang didapat Kontan.co.id, anggaran TGUPP senilai Rp 28,57 miliar tak diperkenankan diambil dari alokasi Biro Administrasi Sekretariat Daerah.

Ada dua faktor penyebabnya yaitu, pertama, output kerja TGUPP tak sesuai dengan fungsi Biro Administrasi Sekretariat Daerah. Kedua, TGUPP bukan merupakan unit SKPD sehingga tak memiliki fungsi untuk melaksanakan urusan pemerintahan.

Lebih lanjut dalam usulan evaluasi tersebut, Kemdagri menyarankan agar anggaran TGUPP dibebankan dari alokasi Biaya Operasional Penunjang (BOP) Gubernur dan Wakil Gubernur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×