Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengingatkan seluruh pelaksana tugas (Plt) Gubernur hanya melanjutkan program-program yang sudah dijalankan oleh kepala daerah yang mereka gantikan. Plt tidak boleh seenaknya mengubah kebijakan yang sudah dirancang.
"Plt itu kan tidak boleh seenaknya. Dia harus melaksanakan program kerja yang sudah dipersiapkan antara gubernur lama dengan DPRD, baik Banten, DKI maupun semuanya," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (27/10).
Kalau pun ada satu dan lain hal yang membuat Plt Gubernur harus mengubah kebijakan, mengganti staf dan sebagainya, maka langkah tersebut harus dilakukan atas seizin Mendagri.
Tjahjo menegaskan bahwa aturan mengenai kewenangan Plt sudah diatur secara detail dalam Peraturan Mendagri dan harus dijalankan. "Enggak boleh neko-neko, enggak boleh bargaining apa-apa," jelas Tjahjo.
Ia mengatakan, kewenangan Plt dibatasi agar tidak mengganggu program bagus yang sudah dilakukan oleh gubernur sebelumnya. Ia mencontohkan program pembenahan kawasan pinggir kali di DKI Jakarta untuk mengatasi banjir. "Membenahi masalah banjir itu harus skala prioritas. Enggak boleh dikurangi," ucapnya.
Kementerian Dalam Negeri menyiapkan Plt Gubernur untuk sejumlah daerah yang kepala daerahnya maju kembali dalam Pilkada serentak 2017. Sesuai Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, petahana harus cuti selama masa kampanye.
Sejumlah provinsi yang kepala daerahya maju kembali dalam Pilkada 2017 diantaranya DKI Jakarta, Banten, Bangka Belitung, Gorontalo, Aceh, Papua Barat dan Sulawesi Barat. (Ihsanuddin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News