Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Mengantisipasi lonjakan harga kebutuhan pokok menjelang bulan Rhamadan, Menteri dalam negeri Tjahjo Kumulo mengeluarkan surat edaran kepada seluruh pemerintah daerah.
Surat edaran tersebut berisi perintah kepada Gubernur dan Bupati/Walikota untuk mengendalikan harga pangan, sehingga laju inflasi bisa dijaga. dalam aturan tersebut terdapat 10 poin yang harus dilaksanakan seluruh pemerintah daerah.
Diantaranya pertama, pemda diminta menjaga ketersediaan pasokan dan mempercepat distribusi barang. Terutama untuk kebutuhan pokok yang menjadi konsumsi masyarakat.
Nah, untuk menjaga ketersediaan pangan ini Mendagri menekankan pentingnya melakukan sejumlah langkah, seperti melekukan pemantauan harga, melakukan operasi pasar dan pasar murah. Selain itu juga daerah diminta untuk memprioritaskan angkutan untuk kebutuhan pokok, memperbaiki infrastruktur di jalur distribusi, menyediakan jalur transportasi alternaif, menjamin keamanan penyaluran kebutuhan pokok, dan mengawasi pengendalian penyaluran BBM.
Poin kedua, daerah diminta menjaga ketersediaan pasokan, daerah juga diminta mengendalikan tarif angkutan darat. "Pengendalian dilakukan dengan menetapkan tarof angkutan kota dengan mempertimbangkan besaran Angkutan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP)," tulis surat edaran yang diterima KONTAN, Rabu (27/5).
Ketiga, Mendagri meminta daerah menyediakan informasi terkait produksi, ketersediaan dan harga komoditas bahan pangan pokok yang terpercaya. Keempat, daerah harus meningkatkan kerjasama, antara daerah yang mengalami surplus dengan yang defisit bahan pokok.
Kelima, mengefektifkan Tim Pengendalian Inflasi daerah (TPID) untuk memantau ketersediaan, kelancaran distribusi dan perkembangan harga. Keenam, daerah diminta untuk menghimbau masyarakat melakukan hal-hal yang menjaga harga.
Ketujuh, daerah harus membentuk pos pengaduan, untuk menampung keluhan masyarakat bila ada kelangkaan barang. Kedelapan, pemerintah harus berkordinasi dengan Forum koordinasi Pimpinan daerah, dalam mengawasi klelangkaan dan pergerakan harga bahan pokok yang tidak satbil.
Kesembilan, pemerintah daerah harus mempercepat pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah (APBD) tahun 2015. Terakhir, pemerintah daera harus melaksanakan aturan itu secara berjenjang di masing-masing institusinya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News