kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mendagri usul kepala daerah petahana mundur


Jumat, 22 April 2016 / 15:06 WIB
Mendagri usul kepala daerah petahana mundur


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta tidak hanya PNS, TNI, Polri dan DPR/DPRD saja yang mundur dari jabatannya apabila ditetapkan sebagai calon kepala daerah. Aturan main itu juga mesti berlaku bagi calon kepala daerah petahana.

"DPR, DPRD dan lain-lainnya harus berhenti, ya saya kira petahana juga harus berhenti," ujar Tjahjo saat ditemui di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kemendagri, Jakarta Selatan, Jumat (22/4).

Selama ini, calon kepala daerah yang akan maju sebagai petahana hanya diperbolehkan mengambil cuti kampanye. Menurut Tjahjo, hal itu tidak adil.

Lagipula, ia mengklaim, aturan calon kepala daerah petahana yang hanya diperbolehkan untuk mengambil cuti kampanye, rentan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Oleh sebab itu, pemerintah mendorong agar aturan itu turut dibahas dalam revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilgub, Bupati dan Wali Kota.

"Nanti akan kami bahas dengan pimpinan di DPR. Kami juga akan mengundang Menteri Hukum dan HAM (Yasonna Laoly) untuk sama-sama kita carikan jalan keluar yang terbaik," ujar Tjahjo.

Pemerintah dan DPR tengah mengebut pembahasan revisi UU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilgub, Bupati dan Wali Kota. UU itu akan dijadikan payung hukum penyelenggaraan Pilkada serentak 2017.

Di internal DPR ada keinginan agar anggota dewan yang ingin maju sebagai calon kepala daerah tidak perlu mundur dari jabatannya.

Untuk aturan yang berlaku saat ini, anggota dewan, baik DPR, DPRD, maupun DPR mesti mundur sebagai wakil rakyat ketika menjadi calon kepala daerah. Dampaknya, mereka khawatir untuk mendaftar. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×