kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.280   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pemerintah tak berniat ubah syarat dalam Pilkada


Jumat, 15 April 2016 / 16:28 WIB
Pemerintah tak berniat ubah syarat dalam Pilkada


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan, pemerintah menginginkan agar syarat bagi calon perseorangan dan calon yang diusung partai politik untuk maju dalam pemilihan kepala daerah tidak diubah.

Pemerintah menilai, syarat dalam UU Pilkada saat ini sudah ideal. "Kalau dari pemerintah, kita inginnya tetap," kata Tjahjo sebelum rapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/4).

Pernyataan Tjahjo itu sejalan dengan draf RUU yang diusulkan pemerintah kepada DPR. Dalam draf tersebut, syarat pengusungan calon perseorangan ataupun parpol tidak berubah dari sebelumnya.

Calon perseorangan harus mengumpulkan KTP sebesar 6,5%-10% dari jumlah daftar pemilih tetap (DPT) dalam pilkada sebelumnya. Sementara, calon yang diusung parpol harus memperoleh 20% kursi DPRD atau 25% suara sah pemilu DPRD. "Sesuai UU yang lama saja," ujar Tjahjo.

Tjahjo belum mau menanggapi keinginan sejumlah fraksi di DPR yang menghendaki syarat tersebut diubah. Dia mengaku ingin mendengarkan langsung dari fraksi dalam rapat yang berlangsung sore ini. "Kan ini belum dibahas," kata politisi PDI-P ini.

Secara terpisah, Ketua Komisi II DPR Rambe Kamarulzaman mengatakan, saat ini sudah mengemuka rencana untuk menurunkan syarat bagi calon yang diusung parpol atau menaikkan syarat bagi calon perseorangan sehingga memenuhi asas keadilan.

Menurut Rambe, Komisi II sudah berkonsultasi ke Mahkamah Konstitusi untuk memastikan tidak ada masalah jika ketentuan syarat itu diubah. "Kita konsultasi ke MK karena itu sifatnya open legal policy diberikan ke pembuat UU, termasuk besaran syarat dukungan," ujar Rambe. (Ihsanuddin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×