kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.946.000   19.000   0,99%
  • USD/IDR 16.322   -2,00   -0,01%
  • IDX 7.416   17,75   0,24%
  • KOMPAS100 1.043   -2,08   -0,20%
  • LQ45 788   -0,44   -0,06%
  • ISSI 247   -0,53   -0,21%
  • IDX30 409   0,15   0,04%
  • IDXHIDIV20 469   2,28   0,49%
  • IDX80 118   -0,26   -0,22%
  • IDXV30 119   0,02   0,02%
  • IDXQ30 130   0,25   0,19%

Mendagri bisa berhentikan kepala daerah yang langgar protokol kesehatan


Rabu, 18 November 2020 / 22:01 WIB
Mendagri bisa berhentikan kepala daerah yang langgar protokol kesehatan
ILUSTRASI. Mendagri Tito Karnavian mengikuti rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (21/9/2020).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Noverius Laoli

Diktum keenam menjelaskan aturan tersebut berlaku sejak tanggal dikeluarkan. Berdasarkan dokumen yang diterima, instruksi tersebut ditandatangani oleh Tito pada Rabu (18/11).

Sebelumnya Jokowi sempat menyinggung mengenai penegasan bagi kepala daerah. Pada rapat sebelumnya Jokowi meminta kepada Mendagri untuk memberikan teguran kepada kepala daerah.

"Saya juga minta kepada Menteri Dalam Negeri untuk mengingatkan, kalau perlu menegur, kepala daerah baik gubernur, bupati, maupun wali kota untuk bisa memberikan contoh-contoh yang baik kepada masyarakat, jangan malah ikut berkerumun," ujar Jokowi saat itu.

Sebagai informasi berdasarkan data Satgas Penanganan Covid-19 hingga hari ini total kasus positif Covid-19 di Indonesia sebanyak 478.720 kasus. Dari angka tersebut sebanyak 402.347 kasus sembuh dan 15.503 kasus meninggal dunia.

Selanjutnya: Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa 2020 ditunda! Ini penjelasan Mendagri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Driven Financial Analysis Executive Finance Mastery

[X]
×