kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Mendagri: Bali, Jawa Barat dan Sumatera Barat Sudah Ajukan Insentif Pajak Hiburan


Senin, 29 Januari 2024 / 18:18 WIB
Mendagri: Bali, Jawa Barat dan Sumatera Barat Sudah Ajukan Insentif Pajak Hiburan
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian bersiap mengikuti rapat kerja denKementerian Dalam Negeri mencatat terdapat sejumlah daerah yang telah mengajukan insentif pajak hiburan. ANTARA FOTO/Raqilla/gp/rwa.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mencatat terdapat sejumlah daerah yang telah mengajukan insentif pajak hiburan.

Hal ini ditegaskan Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Nomor 9 00.1.13.1/403/SJ tanggal 19 Januari 2024 kepada Gubernur Daerah DKI Jakarta dan Bupati/ Walikota.

Dengan demikian berdasarkan ketentuan yang ada, Kepala Daerah memiliki kewenangan yang diberikan UU HKPD untuk melakukan pengurangan tarif PBJT atas Jasa Hiburan yang tarifnya 40% sampai dengan 75%.

Dengan kewenangan tersebut, Kepala Daerah dapat mengurangi tarif PBJT hiburan sama dengan tarif sebelumnya. Pemberian insentif fiskal dengan pengurangan tarif PBJT hiburan tersebut cukup ditetapkan dengan Perkada.

Baca Juga: Pajak Hiburan Berimbas ke Emiten Perhotelan? Cek Rekomendasi Sahamnya

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyampaikan, daerah yang sudah mengajukan insentif pajak hiburan di antaranya, ada Provinsi Bali, sejumlah daerah di Provinsi Jawa Barat, dan Provinsi Sumatera Barat.

“Sedangkan untuk DKI Jakarta mereka akan mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira berapa yang idealnya win-win. tapi itu kan harganya nilainya sesuai Undang-Undang ya tetap 40%, tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari Pemda,” tutur Tito kepada awak media, Senin (29/1).

Tito menjelaskan, untuk Provinsi Bali sudah disepakati ketentuan insentifnya akan sesuai dengan ketentuan Pasal 101 UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang mampu memberikan ruang kebijakan untuk pemberian insentif fiskal guna mendukung kemudahan berinvestasi, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan/atau sanksinya.

“Kalau yang di Bali mereka sudah melakukan itu, karena saya zoom meeting dengan Gubernur Bali dan Bupati, Walikota se-Bali. Berapa insentifnya, yang jelas di bawah 40%. Tetapi yang di bawah 40% baru di Bali,” jelasnya.

Maka dari itu, Tito menyarankan agar seluruh daerah untuk segera melakukan pertemuan dengan para pelaku usaha di sektor hiburan untuk membahas mengenai penerapan pajak hiburan.

Baca Juga: Pemulihan Tak Secepat Sektor-Sektor Lain, Sektor Pariwisata Memperoleh Insentif Pajak

Insentif ini bisa diajukan oleh pengusaha terkait maupun datang dari kebijakan daerah sendiri yang dalam rangka mendorong pembangunan program daerah. Sementara itu, untuk rentang penurunan pajaknya terbilang cukup bervariasi.

Paling banyak daerah menurunkan tarif pajaknya di rentang 40-50%. Namun untuk yang turun di bawah 40% belum terlalu banyak.

“Ada yang 40%, 50%, tapi sebelumnya mereka tinggi (75%). Diturunkan, tapi yang turun sampai ke bawah 40% sementara yang saya baru pantau di daerah Bali,” ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×