kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.250   0,00   0,00%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Pemulihan Tak Secepat Sektor-Sektor Lain, Sektor Pariwisata Memperoleh Insentif Pajak


Minggu, 28 Januari 2024 / 19:22 WIB
Pemulihan Tak Secepat Sektor-Sektor Lain, Sektor Pariwisata Memperoleh Insentif Pajak
ILUSTRASI. Insentif PPh Badan yang akan diberikan oleh pemerintah mencakup sektor pariwisata secara keseluruhan.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Penerapan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan menjadi 40% hingga 75%, mengundang protes dari sejumlah pengusaha hiburan tanah air. 

Setelah kehebohan tersebut, pemerintah pun mengungkapkan akan memberi insentif fiskal kepada sektor pariwisata, yaitu berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP). 

Nantinya, insentif akan diberikan sebesar 10% dari Pajak Penghasilan (PPh) Badan. Sehingga PPh Badan yang tadinya sebesar 22%, akan menjadi 12%. 

Baca Juga: Pemerintah Kaji Insentif PPh Badan DTP 10% untuk Sektor Pariwisata

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono menegaskan, insentif PPh Badan yang akan diberikan oleh pemerintah mencakup sektor pariwisata secara keseluruhan. 

Alias, bukan hanya kepada pengusaha-pengusaha di sektor jasa hiburan yang terkena PBJT tersebut. 

“Ini secara keseluruhan. Karena ternyata, setelah pandemi, pemulihannya tidak secepat sektor-sektor yang lain,” kata Susiwijono saat ditemui awak media, akhir pekan lalu di Jakarta. 

Meski demikian, Susiwijono juga mengungkapkan kalau pemerintah tetap menaruh perhatian lebih terkait dengan pajak hiburan, terutama yang nantinya akan ditanggung oleh para konsumen. 

Sehingga dengan demikian, ia menekankan kalau ada kewenangan bagi kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal, sesuai dengan ketentuan undang-undang (UU). 

Baca Juga: Rencana Pemberian Bebas Visa Kunjungan ke 20 Negara Masih Dalam Pembahasan

“Dalam pasal 101 UU no. 1 tahun 2022 terkait Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD), sudah dijelaskan kalau menyerahkan ke kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal. Itu ruangnya ada,” tegas Susiwijono. 

Susiwijono kemudian menjelaskan, kalau insentif pajak yang diberikan kepada pengusaha pariwisata, maupun insentif pajak yang bisa diberikan oleh pemerintah daerah dalam hal pajak hiburan turut dibebankan ke konsumen adalah dua hal yang berbeda. 

“Pemerintah tetap memperhatikan keduanya. Jangan dibandingkan. Namun, dua-duanya akan sama-sama kami dorong,” tandas Susiwijono. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×