kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45891,58   -16,96   -1.87%
  • EMAS1.358.000 -0,37%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Intip Lebih Detail 9 Insentif Pajak Penghasilan Bagi Pengusaha di Ibu Kota Nusantara


Senin, 04 Desember 2023 / 14:55 WIB
Intip Lebih Detail 9 Insentif Pajak Penghasilan Bagi Pengusaha di Ibu Kota Nusantara
ILUSTRASI. Kemenkeu tengah menggodok aturan turunan terkait fasilitas insentif bagi pelaku usaha di Ibu Kota Nusantara


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menggodok aturan turunan atau Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Analisis Kebijakan Ahli Madya Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Purwito Hadi menyampaikan, saat ini aturan tersebut sedang diharmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Ia memerinci, terdapat 9 insentif Pajak Penghasilan (PPh) yang ditawarkan pemerintah untuk investor atau pelaku usaha yang menanamkan modalnya atau mendirikan usahanya di IKN. Ragam insentif tersebut diantaranya:

Insentif Tax Holiday Penanaman Modal

Purwito menjelaskan, insentif ini diberikan untuk wajib pajak dalam negeri yang melakukan penanaman modal minimal Rp 10 miliar pada bidang usaha infrastruktur, bengkitan ekonomi, dan sektor prioritas lain di IKN. Fasilitas ini diberikan 100% selama jangka waktu 10 hingga 30 tahun.

“Kalau kita berbicara existing diluar IKN, bisa dapat Tax holiday  minimal kalau investasi Rp 100 miliar. Ini pokoknya di IKN kita kasih lebih, sehingga Rp 10 miliar pun sudah bisa menikmati ini dan bahkan sampai jangka panjang yakni 30 tahun,” tutur Purwito dalam agenda Peluang Investasi IKN: Kupas Tuntas Insentif PPn, PPh, dan Fasilitas Kepabeanan Barang Impor, Jumat (1/12).

Adapun jangka waktu yang diberikan untuk insentif Tax Holiday ini, paling lama untuk klaster infrastruktur yakni 30 tahun, bengkitan ekonomi 20 tahun, dan sektor lainnya 10 tahun.

Baca Juga: Terkait Insentif Pajak di IKN, BKF Sebut Dua Aturan Akan Terbit Berbarengan

Fasilitas PPh di Financial Center IKN

Purwito menjelaskan, fasilitas PPh ini terbagi menjadi beberapa bagian, di antaranya untuk penghimpun dana (perbankan, perbankan syariah, asuransi) diberikan Tax Holiday 100% selama paling lama 25 tahun.

Untuk sektor keuangan lainnya seperti pasar saham dan obligasi, money market dan lainnya diberikan Tax Holiday 85% selama paling lama 25 tahun.

Kemudian, untuk investor sektor keuangan, domestik dipajaki sesuai ketentuan berlaku, dan investor luar negeri dibebaskan dari withholding tax selama 10 tahun sejak penempatan dana.

Tax Holiday Pemindahan Head Quarters

Skema fasilitas ini terbagi menjadi dua, pertama untuk Head Quarters subjek pajak luar negeri yang memindahkan kantor pusat/kantor regional dan wajib pajak badan dalam negeri yang baru berdiri dna berstatus kantor pusat, akan diberikan fasilitas Tax Holiday 100% selama 10 tahun dan 50% selama 10 tahun di tahun berikutnya.

Superdeduction Vokasi

Purwito menjelaskan, insentif ini sebenarnya sudah ada dalam PMK Nomor 128/2019 untuk diluar IKN. Akan tetapi terdapat perbedaan untuk insentif di IKN.

Perbedaanya adalah terdapat tambahan dalam insentif di IKN adalah tambahan pengurangan penghasilan bruto dengan maksimal 150%, sehingga jika ditotal menjadi 250%. Insentif ini diberikan kepada kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran yang diberikan pelaku usaha.

Baca Juga: Sebagai Negara Besar, Jokowi: Pembangunan Infrastruktur Menjadi Kebutuhan

Super Deduction Research and Development

Tujuan insentif ini adalah mendorong terwujudnya wilayah IKN menjadi pusat riset nasional yang dapat mendorong peningkatan R&D Indonesia di masa depan.

Insentif ini memberikan pengurangan bruto maksimal 350% bagi pelaku usaha yang berlokasi di IKN dan riset dilakukan di IKN.

Super Deduction Sumbangan Fasilitas Umum/Sosial di IKN

Insnetif ini diberikan untuk masyarakat yang ingin mendukung pembangunan IKN dalam bentuk uang, barang, pembangunan fisik akan diberikan fasilitas berupa pengurangan penghasilan bruto maksimal 200% dari nilai sumbangan.

Fasilitas ini diberikan sampai dengan tahun 2035, dan pemberian sumbangan tidak boleh menyebabkan rugi.

PPh Pasal 21 Final Ditanggung Pemerintah

Berikut pokok pengaturan PPh pasal 21 final:

  1. Penghasilan pegawai tertentu sehubungan dengan pekerjaan diberikan fasilitas berupa PPh pasal 21 ditanggung pemerintah dan bersifat final
  2. Ketentuan pegawai tertentu terdiri dari, bekerja pada pemberi kerja tertentu, bertempat tinggal di IKN, dan memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN.
  3. Ketentuan pemberi kerja baru tertentu diantaranya, berlokasi di IKN, memiliki NPWP yang terdaftar di KPP yang wilayah kerjanya meliputi IKN, wajib menyampaikan pemberitahuan pemanfaatan fasilitas dan mendapatkan persetujuan, serta wajib menyampaikan realisasi pemanfaatan fasilitas.
  4. Penghasilan yang bersumber dari luar IKN tetap dikenakan PPh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
  5. Pegawai tertentu tetap wajib menyampaikan SPT tahunan PPh
  6. fasilitas diberikan sampai dengan tahun 2035

Baca Juga: Karyawan Bekerja di IKN Bakal Dibebaskan PPh 21

PPh Final 0% untuk UMKM

Insnetif ini diberikan untuk wajib pajak dalam negeri (orang pribadi dan badan) tidak termasuk Bentuk Usaha Tetap (BUT) yang menanamkan modalnya di IKN dibawah Rp 10 miliar dan memenuhi syarat tertentu tidak akan dikenakan tarif PPh Final atau 0% dari peredaran bruto usaha dan bersifat final.

Insentif ini juga diperuntukan bagi UMKM yang memiliki penghasilan dari bagian peredaran usaha sampai dengan Rp 50 miliar yang diterima atau diperoleh pada lokasi usaha yang berada di IKN. Adapun aturan ini berlaku sampai 2035.

Pengurangan PPh Penghasilan hak atas Tanah/Bangunan

Penerima fasilitas ini diberikan bagi wajib pajak yang melakukan pengalihan tanah dan/atau bangunan di IKN kepada pembeli kesatu. Pembeli kesatu adalah pembeli yang merupakan perolehan hak atas tanah dan atau bangunan di IKN yang kesatu.

Jenis fasilitas yang diberikan adalah pengurangan PPh atas penghasilan dari PHTB sebesar 10%, dan berlaku sampai 2035.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×