Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan bahwa TikTok bakal mematuhi aturan pemerintah mengenai larangan kegiatan jual-beli di platform social-commerce.
Ia menyampaikan, pihaknya sudah bersurat kepada TikTok untuk menghentikan kegiatan jual-beli di platform sosial media.
"Itu sudah dikirim surat sama saya, nanti saya bikin rilis, bahwa mereka patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat pemerintah Indonesia," kata Zukifli di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/10).
Baca Juga: Mulai Besok TikTok Shop Dihentikan, Ini Tanggapan Asosiasi UMKM Indonesia
Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang adanya TikTok.
Pemerintah meminta adanya pemisahan antara sosial media dan e-commerce. Pun jika sebagai social-commerce, hanya diperbolehkan sebagai wadah promosi bukan jual beli.
"Jadi kita tidak melarang, hanya tidak boleh menyatukan. Dia sosial media silakan, kalau social commerce boleh sampai iklan, boleh promosi. Tapi kalau menjadi e-commerce tentu dagang, transaksi, ada izinnya sendiri. Jadi kita tata yang betul," jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News