kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.550.000   -4.000   -0,16%
  • USD/IDR 18.093   13,00   0,07%
  • IDX 5.388   59,54   1,12%
  • KOMPAS100 697   10,48   1,53%
  • LQ45 545   8,81   1,64%
  • ISSI 183   1,92   1,06%
  • IDX30 305   4,36   1,45%
  • IDXHIDIV20 400   6,31   1,60%
  • IDX80 80   1,24   1,57%
  • IDXV30 111   1,31   1,20%
  • IDXQ30 101   1,89   1,91%

Mendag Pastikan TikTok Bakal Patuhi Aturan Pemerintah


Selasa, 03 Oktober 2023 / 21:54 WIB
ILUSTRASI. TikTok memastikan bahwa TikTok bakal mematuhi aturan pemerintah mengenai larangan kegiatan jual-beli di platform social-commerce. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan bahwa TikTok bakal mematuhi aturan pemerintah mengenai larangan kegiatan jual-beli di platform social-commerce.

Ia menyampaikan, pihaknya sudah bersurat kepada TikTok untuk menghentikan kegiatan jual-beli di platform sosial media. 

"Itu sudah dikirim surat sama saya, nanti saya bikin rilis, bahwa mereka patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat pemerintah Indonesia," kata Zukifli di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/10).

Baca Juga: Mulai Besok TikTok Shop Dihentikan, Ini Tanggapan Asosiasi UMKM Indonesia

Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang adanya TikTok.

Pemerintah meminta adanya pemisahan antara sosial media dan e-commerce. Pun jika sebagai social-commerce, hanya diperbolehkan sebagai wadah promosi bukan jual beli. 

"Jadi kita tidak melarang, hanya tidak boleh menyatukan. Dia sosial media silakan, kalau social commerce boleh sampai iklan, boleh promosi. Tapi kalau menjadi e-commerce tentu dagang, transaksi, ada izinnya sendiri. Jadi kita tata yang betul," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×