kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.947.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.843   41,00   0,24%
  • IDX 8.265   -25,61   -0,31%
  • KOMPAS100 1.168   -3,76   -0,32%
  • LQ45 839   -2,54   -0,30%
  • ISSI 296   -0,31   -0,10%
  • IDX30 436   -0,20   -0,04%
  • IDXHIDIV20 521   0,94   0,18%
  • IDX80 131   -0,34   -0,26%
  • IDXV30 143   0,44   0,31%
  • IDXQ30 141   0,17   0,12%

Mendag Pastikan TikTok Bakal Patuhi Aturan Pemerintah


Selasa, 03 Oktober 2023 / 21:54 WIB
Mendag Pastikan TikTok Bakal Patuhi Aturan Pemerintah
ILUSTRASI. TikTok memastikan bahwa TikTok bakal mematuhi aturan pemerintah mengenai larangan kegiatan jual-beli di platform social-commerce. REUTERS/Dado Ruvic/Illustration


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan memastikan bahwa TikTok bakal mematuhi aturan pemerintah mengenai larangan kegiatan jual-beli di platform social-commerce.

Ia menyampaikan, pihaknya sudah bersurat kepada TikTok untuk menghentikan kegiatan jual-beli di platform sosial media. 

"Itu sudah dikirim surat sama saya, nanti saya bikin rilis, bahwa mereka patuh terhadap peraturan yang sudah dibuat pemerintah Indonesia," kata Zukifli di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (3/10).

Baca Juga: Mulai Besok TikTok Shop Dihentikan, Ini Tanggapan Asosiasi UMKM Indonesia

Ia menegaskan, pemerintah tidak melarang adanya TikTok.

Pemerintah meminta adanya pemisahan antara sosial media dan e-commerce. Pun jika sebagai social-commerce, hanya diperbolehkan sebagai wadah promosi bukan jual beli. 

"Jadi kita tidak melarang, hanya tidak boleh menyatukan. Dia sosial media silakan, kalau social commerce boleh sampai iklan, boleh promosi. Tapi kalau menjadi e-commerce tentu dagang, transaksi, ada izinnya sendiri. Jadi kita tata yang betul," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! When (Not) to Invest

[X]
×