Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan segera mengeluarkan aturan terkait pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super atau superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan.
Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019.
Baca Juga: Pengusaha optimistis pemerintah terapkan kebijakan strategis untuk perbaikan ekonomi
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah menjelaskan, ada sejumlah pengeluaran biaya yang dianggap pemerintah layak mendapat fasilitas pajak dalam hal penyelenggaraan kegiatan vokasi.
WP Badan dalam negeri yang mengeluarkan biaya-biaya tersebut lah yang berhak menerima pengurangan PPh hingga 200%.
Pertama, perusahaan yang menyediakan fasilitas fisik khusus berupa workshop atau tempat pelatihan sejenis lainnya, termasuk air, bahan bakar, dan biaya pemeliharaan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja atau pemagangan.
Baca Juga: Yuan "melemahkan diri" terhadap dollar, bagaimana posisi yuan versus rupiah?
Kedua, perusahaan yang mengeluarkan biaya untuk instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran.
Ketiga, perusahaan yang menanggung biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran. Terakhir, perusahaan yang mengeluarkan honorarium atau pembayaran sejenis untuk peserta praktik kerja atau pemagangan.
Menanggapi gambaran aturan turunan mengenai superdeduction tax, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani menilai, fasilitas pajak tersebut akan cukup membantu para penyelenggara pelatihan.
Baca Juga: Duh, nilai tukar yuan di pasar offshore sentuh rekor terendah sepanjang masa
“Penyelenggara pelatihan terbantu dengan fasilitas pengurangan pajak, imbasnya diharapkan mampu menekan biaya dan menyediakan ragam pelatihan yang menjangkau segala lapisan,” terang Ajib kepada Kontan.co.id, Selasa (6/8).
Ajib menilai, dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berorientasi jangka panjang. Sasaran pengembangan SDM melalui vokasi, menurutnya, akan menjadi potensi pembayar pajak di kemudian hari.
“Dengan skill dan knowledge yang didapatnya menjadikan mereka SDM berkualitas yang tentunya membuka peluang pekerjaan yang menjanjikan dari segi penghasilan,” ujar Ajib
Baca Juga: Apa kata Apindo soal listrik padam PLN?
Adapun, PMK yang mengatur tetek bengek pemberian fasilitas superdeduction pajak masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Keuangan.
“Untuk rancangan PMK vokasi sampai saat ini masih proses harmonisasi. Masih ada dinamika terkait jenis kompetensi mana yang akan diberikan fasilitas,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti kepada Kontan.co.id, Selasa (6/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News