Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
“Penyelenggara pelatihan terbantu dengan fasilitas pengurangan pajak, imbasnya diharapkan mampu menekan biaya dan menyediakan ragam pelatihan yang menjangkau segala lapisan,” terang Ajib kepada Kontan.co.id, Selasa (6/8).
Ajib menilai, dengan adanya kebijakan ini, pemerintah berorientasi jangka panjang. Sasaran pengembangan SDM melalui vokasi, menurutnya, akan menjadi potensi pembayar pajak di kemudian hari.
“Dengan skill dan knowledge yang didapatnya menjadikan mereka SDM berkualitas yang tentunya membuka peluang pekerjaan yang menjanjikan dari segi penghasilan,” ujar Ajib
Baca Juga: Apa kata Apindo soal listrik padam PLN?
Adapun, PMK yang mengatur tetek bengek pemberian fasilitas superdeduction pajak masih dalam proses harmonisasi di Kementerian Keuangan.
“Untuk rancangan PMK vokasi sampai saat ini masih proses harmonisasi. Masih ada dinamika terkait jenis kompetensi mana yang akan diberikan fasilitas,” ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu Nufransa Wira Sakti kepada Kontan.co.id, Selasa (6/8).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News