Reporter: Grace Olivia | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan segera mengeluarkan aturan terkait pemberian fasilitas pengurangan pajak penghasilan (PPh) super atau superdeduction tax bagi wajib pajak (WP) badan yang melakukan kegiatan vokasi dan/atau riset dan pengembangan.
Aturan tersebut akan terbit dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang merupakan turunan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019.
Baca Juga: Pengusaha optimistis pemerintah terapkan kebijakan strategis untuk perbaikan ekonomi
Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Yunirwansyah menjelaskan, ada sejumlah pengeluaran biaya yang dianggap pemerintah layak mendapat fasilitas pajak dalam hal penyelenggaraan kegiatan vokasi.
WP Badan dalam negeri yang mengeluarkan biaya-biaya tersebut lah yang berhak menerima pengurangan PPh hingga 200%.
Pertama, perusahaan yang menyediakan fasilitas fisik khusus berupa workshop atau tempat pelatihan sejenis lainnya, termasuk air, bahan bakar, dan biaya pemeliharaan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja atau pemagangan.
Baca Juga: Yuan "melemahkan diri" terhadap dollar, bagaimana posisi yuan versus rupiah?
Kedua, perusahaan yang mengeluarkan biaya untuk instruktur atau pengajar sebagai tenaga pembimbing praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran.
Ketiga, perusahaan yang menanggung biaya barang dan/atau bahan untuk keperluan pelaksanaan praktik kerja, pemagangan, dan pembelajaran. Terakhir, perusahaan yang mengeluarkan honorarium atau pembayaran sejenis untuk peserta praktik kerja atau pemagangan.
Menanggapi gambaran aturan turunan mengenai superdeduction tax, Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Tax Center Ajib Hamdani menilai, fasilitas pajak tersebut akan cukup membantu para penyelenggara pelatihan.
Baca Juga: Duh, nilai tukar yuan di pasar offshore sentuh rekor terendah sepanjang masa