kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Ditjen Bea Cukai keluarkan aturan baru, apa itu?


Minggu, 19 Maret 2017 / 22:43 WIB
Ditjen Bea Cukai keluarkan aturan baru, apa itu?


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bea Cukai telah menerbitkan aturan baru terkait impor barang kiriman, yaitu Perdirjen No. PER-2/BC/2017. Peraturan ini dinilai akan lebih menguntungkan para penggiat e-commerce. Di lain pihak, peraturan ini juga lebih memperjelas beban dan tanggung jawab yang ditanggung oleh si pemilik barang.

Untuk aturan baru ini, Direktur Kepabeanan Internasional dan Antar Lembaga Bea Cukai, Robert Leonard Marbun, pada Kamis (16/3) menjelaskan bahwa keuntungan yang bisa diperoleh adalah semakin besarnya jumlah pembebasan barang kiriman yang diberikan oleh Bea Cukai.

“Semula, diberikan pembebasan bea masuk sebesar FOB (free on board) US$ 50 setiap penerima barang per kiriman, sekarang menjadi FOB US$ 100 setiap penerima barang per kiriman," kata Robert pada keterangan tertulisnya pada website resmi Ditjen Bea Cukai, Jumat (17/3).

"Namun, jika dulu barang yang melebihi pembebasan akan dikenakan bea masuk dan pajak impor atas kelebihannya, sekarang atas barang kiriman yang melebihi nilai pembebasan akan seluruhnya dikenakan bea masuk dan pajak impor,” ujarnya.

Hal ini disebutnya memperkuat Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.

Lebih lanjut, Robert menjelaskan bahwa Bea Cukai dalam hal ini akan selalu berpedoman pada dokumen pengiriman barang atau yang disebut dengan Consignment Note (CN) yang diberikan oleh pihak jasa pengiriman (PT POS atau perusahaan jasa titipan (PJT)).

Dokumen ini merupakan dokumen perjanjian pengiriman barang antara pengirim barang di luar negeri dengan penyelenggara pos untuk mengirimkan barang kiriman kepada penerima barang di dalam negeri

Apabila dari hasil penelitian ternyata barang kiriman memiliki nilai di atas FOB US$ 100, maka pemilik barang diberikan keleluasaan untuk memilih. Apakah menggunakan CN dan dikenakan tarif 7,5% atau menggunakan dokumen Pemberitahuan Impor Barang Khusus (PIBK) untuk non badan usaha dan Pemberitahuan Impor Barang (PIB) untuk badan usaha, dengan dikenakan tarif sesuai jenis barang oleh petugas Bea Cukai.

Adapun untuk barang kiriman dengan nilai di atas FOB US$ 1.500, penerima barang harus menggunakan dokumen PIBK atau PIB.

“Implementasi aturan ini dilakukan secara bertahap dan telah kami mulai sejak 28 Januari 2017 untuk Kantor Bea Cukai Jakarta, 16 Februari untuk Kantor Bea Cukai Tanjung Emas, dan selanjutnya akan diselenggarakan untuk Bea Cukai Ngurah Rai, Kualanamu, Juanda, dan kantor pabean lainnya,” pungkasnya.

Skema penyelesaian dengan barang kiriman berlaku dari mana saja. Dan berdaasarkan data yang berikan Ditjen Bea Cukai pada Kontan, pentahapan mandatory akan dijalankan dalam enam tahap secara bertahap. Dan berikut tahap mandatory-nya :

Tahap I, mulai 28 Januari 2017 , di Kantor KPPBC TMP Jakarta.
Tahap II, mulai 16 Febuari 2017, di Kantor KPPBC TMP Tanjung emas.
Tahap III, mulai 23 maret 2017, di Kantor KPPBC TMP Kuala Namu, KPPBC TMP Ngurah Rai.
Tahap IV, mulai 06 April 2017, di Kantor KPPBC TMP Bandung, TMP Juanda, Balikpapan
Tahap V, mulai 27 April 2017, di Kantor KPUBC Tipe C Soekarna Hatta, KPPBC Tipe Pratama Kantor Pasar Baru.
Tahap VI mulai 24 Mei 2017, di Kantor lainnyaa (20 pos lalu bea)

Ketua Dewan Pembina, Asosiasi E-Commerce Indonesia (IdEA), Hendrik Tio bilang kelonggaran bea masuk yang diberikan pemerintah jutsru dirasa pihaknya akan menambah kuantitas impor yang masuk. Ia beralasan, orang akan lebih mudah membeli barang dari e-commerce luar.

"Ini kan masuk ke Indonesia, saya juga bingung bagaimana pemerintah bisa bilang membantu e-commerce ya, berarti kan membantu pedagang (e-commerce) dari luar," kata Hendrik pada KONTAN, Minggu (19/3).

Ia mengakui, ada merchant dalam negeri yang mengambil pasokan barang dari luar atawa impor, tapi kuantitasnya tidak banyak. Justru yang dikhawatirkan Hendrik adalah aturan baru ini bisa membuka lebar pintu bagi merchant yang dari luar masuk ke dalam Indonesia.

"Pedagang (e-commerce) dari luar negeri, barangnya akan semakin banyak masuk ke Indonesia. Saya merasakan justru kalau membebaskan bea masuk itu tidak baik untuk pedagang dalam negeri. Berarti kan import makin banyak, "tegas Hendrik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×