Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono memberikan penjelasan terkait tudingan setoran sekitar Rp 300 triliunĀ yang belum dibayarkan oleh pengusaha.
Eddy menyebut, terkait ketentuan yang ada pada pasal 110 B, sampai saat ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan dan tagihan dari Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Mungkin yang dianggap nakal padahal sebenarnya tidak seperti itu karena semua sudah masuk dalam pantauan Satgas Tata Kelola Sawit," kata Eddy.
Baca Juga: Tetap Ada Peluang Investasi Sekalipun di Masa Pandemi
Sementara terkait ketentuan masuk dalam Pasal 110 A, pihaknya sudah mendapatkan surat dan tagihan dari KLHK, dan diketahui hampir 90% lebih perusahaan sudah membayar.
"Saya tidak tahu yang masyarakat atau koperasi," katanya.
Selanjutnya: Stres di Tempat Kerja Picu Merokok?, kenali Gejalanya dan Alternatif Mengatasinya
Menarik Dibaca: Peringati Hari Sumpah Pemuda, Menkomdigi Dorong Digitalisasi Bersama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News