kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.597.000   -16.000   -0,61%
  • USD/IDR 17.968   44,00   0,25%
  • IDX 6.188   -53,49   -0,86%
  • KOMPAS100 806   -6,76   -0,83%
  • LQ45 616   -5,07   -0,82%
  • ISSI 214   -1,20   -0,56%
  • IDX30 341   -2,95   -0,86%
  • IDXHIDIV20 428   -0,88   -0,21%
  • IDX80 92   -0,81   -0,87%
  • IDXV30 116   -0,15   -0,13%
  • IDXQ30 110   -0,50   -0,45%

Menanti Langkah Prabowo Menutup Kebocoran Penerimaan dari Pengusaha Sawit Nakal


Senin, 28 Oktober 2024 / 19:43 WIB
Menanti Langkah Prabowo Menutup Kebocoran Penerimaan dari Pengusaha Sawit Nakal
Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan saat sidang kabinet paripurna di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu (23/10/2024). Presiden Prabowo Subianto menggelar sidang kabinet paripurna perdana yang dihadiri jajaran Kabinet Merah Putih. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/aww.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), Eddy Martono memberikan penjelasan terkait tudingan setoran sekitar Rp 300 triliun  yang belum dibayarkan oleh pengusaha.

Eddy menyebut, terkait ketentuan yang ada pada pasal 110 B, sampai saat ini anggota Gapki belum menerima surat pemberitahuan dan tagihan dari Kementarian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

"Mungkin yang dianggap nakal padahal sebenarnya tidak seperti itu karena semua sudah masuk dalam pantauan Satgas Tata Kelola Sawit," kata Eddy.

Baca Juga: Tetap Ada Peluang Investasi Sekalipun di Masa Pandemi

Sementara terkait ketentuan masuk dalam Pasal 110 A, pihaknya sudah mendapatkan surat dan tagihan dari KLHK, dan diketahui hampir 90% lebih perusahaan sudah membayar.

"Saya tidak tahu yang masyarakat atau koperasi," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×