kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.692.000   25.000   1,50%
  • USD/IDR 16.404   -24,00   -0,15%
  • IDX 6.532   -116,15   -1,75%
  • KOMPAS100 968   -17,27   -1,75%
  • LQ45 762   -11,18   -1,45%
  • ISSI 199   -3,66   -1,81%
  • IDX30 395   -4,89   -1,23%
  • IDXHIDIV20 474   -4,27   -0,89%
  • IDX80 110   -1,83   -1,63%
  • IDXV30 116   -0,89   -0,76%
  • IDXQ30 131   -1,54   -1,17%

Menang hitung cepat Pilkada Maluku Utara, KPK terus sidik Ahmad Hidayat Mus


Minggu, 01 Juli 2018 / 21:04 WIB
Menang hitung cepat Pilkada Maluku Utara, KPK terus sidik Ahmad Hidayat Mus
ILUSTRASI. Logo KPK


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhelatan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2018 telah usai. Namun menyisakan fakta menarik di mana ada peserta kontestasi yang berstatus tersangka justru memenangkan Pilkada.  

Dia adalah calon gubernur Maluku Utara Ahmad Hidayat Mus (AHM) yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 16 Maret lalu. Rencananya, Ahmad Mus bakal menjalani pemeriksaan pada Senin (2/7) besok.

Asal tahu saja, Ahmad Hidayat berhasil memenangkan pilkada Maluku Utara versi hitung cepat atau quick count.

Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (kemdagri) Bahtiar mengatakan, hal ini membuat dirinya bertanya-tanya siapa yang salah, masyarakat atau pemerintah.

Menurutnya Pilkada langsung kedaulatannya dimiliki oleh Rakyat, termasuk yang menentukan dan memilih ada di tangan rakyat.

“Kondisi seperti ini yang di salahkan siapa? Apakah memang hukum kita secara sosiologi tidak sesuai dengan kondisi masyarakat kita. Terkadang hukum secara tertulis berbunyi seperti itu tapi masyarakat tidak mematuhinya,” ujarnya kepada Kontan.co.id Ahad (1/7).

Untuk itu, kapasitas Kemdagri dan pemerintah daerah yang sifatnya memberikan dukungan penyelenggaraan.

“Kedua kita memberikan dukungan soal pembiayaan, dan memastikan pemerintah daerah menganggarkan APBD untuk Pilkada, itu sudah semua. Dukungan data penduduk juga kami laksanakan. Yang menentukan daftar pemilih tetap yang menentukan KPU-nya,” tambahnya.

Di hubungi secara terpisah, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengatakan, dalam kasus ini KPK akan terus melakukan penegakan hukum.

Menurutnya proses politik dengan proses penegakan hukum memiliki nilai, standar dan norms atau nilainya sendiri.

“Penegakan hukum tidak bisa berhenti karena variable di luar penegakan hukum yang tidak relevan,” kata dia .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×