Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sengketa kepemilikan saham PT BFI Finance Tbk (BFIN) yang sudah bergulir sejak tahun 2000 bakal bergulir lebih panjang lagi. Kemarin, Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Aryaputra Teguharta di ranah pengadilan tata usaha negara.
Aryaputra menggugat Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM (Kemkumham) ke PTUN Jakarta pada 16 Mei 2018. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 120/G/2018/PTUN.JKT.
Perusahaan itu menuntut pembatalan 12 produk TUN pada Ditjen AHU yang berkaitan dengan BFI Finance. Misalnya, pencatatan data BFI Finance, pendaftaran pemegang saham, dan anggaran dasar BFI. Alasannya, seluruh produk TUN Ditjen AHU tersebut tidak mencantumkan kepemilikan saham BFI oleh Aryaputra sebesar 32,32%.
Atas gugatan tersebut, BFI mengajukan permohonan sebagai tergugat intervensi. Pertimbangannya, BFI merupakan pihak yang memiliki kepentingan hukum atas gugatan yang diajukan oleh Aryaputra. BFI juga mengajukan permohonan sebagai tergugat intervensi guna mempertahankan hak-haknya.
Hasilnya, PTUN mengabulkan gugatan Aryaputra. "Majelis hakim PTUN Jakarta mengabulkan seluruh gugatan kami, dan menolak eksepsi dari tergugat 1 (Kemkumham), dan tergugat intervensi (BFI)," kata Asido Panjaitan, kuasa hukum Aryaputra dari Kantor Hukum HHR Lawyer, Senin (12/11).
Dia menyatakan, nama Aryaputra bisa tercantum lagi sebagai pemilik 32,32% saham BFI Finance.
Namun, harapan tersebut belum tentu terkabul. Sebab, BFI Finance mengajukan banding atas putusan hakim PTUN Jakarta tersebut.
"BFI Sudah menyatakan dan menandatangani akta permohonan banding setelah pembacaan putusan," kata Anthony Hutapea, kuasa hukum BFI dari Kantor Hukum Anthony LP Hutapea & Partners.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News