kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Aryaputra minta KSEI tak fasilitasi aksi Trinugeraha Capital lego BFI Finance


Senin, 15 Oktober 2018 / 15:12 WIB
Aryaputra minta KSEI tak fasilitasi aksi Trinugeraha Capital lego BFI Finance
ILUSTRASI. BFI Finance Indonesia


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Aryaputra Teguharta meminta beberapa pihak terkait untuk tak memfasilitasi aksi korporasi yang akan dilakukan pengendali PT BFI Finance Tbk (BFIN).

Ada tiga pihak yang diminta Aryaputra: PT Kliring Penjamin Efek Indonesia (KPEI); PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI); dan PT Sirca Datapro Perdana.

Hal tersebut diminta Aryaputra sebab ketiganya jadi turut tergugat, dalam gugatan yang dilayangkan Aryaputra terkait Trinugeraha melego saham-sahamnya ke Compass Banca S.P.A, dan Star Finance S.r.l.

"Dengan surat ini kami secara resmi memperingatkan KPEI selaku lembaga independen sama sekali tidak akan menyetujui, memfasilitasi, mencatat dan/atau menyelesaikan transaksi di Bursa Efek Indonesia atas saham-saham BFIN yang tercatat atas nama Trinugraha yang sedang dalam sengketa," tulis kuasa Hukum Aryaputra Asido Panjaitan dari Kantor Hukum HHR Lawyer dalam suratnya tertanggal 8 Oktober 2018.

Hal serupa juga diminta Aryaputra kepada Sirca, untuk tak melakukan perubahan pencatatan kepemilikan saham BFI Finance.

Sementara, KSEI diminta untuk melakukan pemblokiran atas rekening efek Trinugeraha. Serta memastikan memastikan tidak terjadi perubahan pencatatan saham-saham BFI Dalam Sengketa kepada pihak ketiga lainnya, selain dari Trinugraha Capital.

"KPEI dan KSEI sebagai pihak berwenang di pasar modal, harus menghormati dan mematuhi proses hukum yang berjalan saat ini. Jadi, kalau saham BFI sedang dalam sengketa, KPEI dan KSEI harus lebih cermat dan hati-hati, janganlah main difasilitasi saja. Kita harap rekan media juga bisa saling bantu untuk mengawal proses hukum ini,” lanjut Asido.

Sementara, gugatan terdaftar dengan nomor perkara 545/Pdt.G/2018/PN Jkt.Pst pada 2 Oktober 2018 lalu. Aryaputra meminta para tergugat untuk mengganti kerugian material senilai Rp 3,30 triliun, dan kerugian imaterial senilai Rp 5 triliun.

Terkait hal permintaan Aryaputra, Kontan.co.id belum mendapatkan konfirmasi dari Direktur KSEI Friderica Widyasari. Sambung ponsel maupun pesan pendek Kontan.co.id belum direspon.

Asal tahu Konsorsium Trinugraha Capital. Trinugraha diketahui mengempit 6.835.249.660 saham atau sebanyak 42,80% saham BFI.

Pada 3 Agustus 2018, Trinugraha menandatangani penjualan saham BFI miliknya kepada dua perusahaan asing. 2.977.912.340 saham kepada Compass Banca SpA, dan 1.646.000.000 saham kepada Star Finance S.R.L.

Sementara Direktur Komunikasi Mediabanca Stefano Tassone dalam jawaban tertulisnya kepada KONTAN enggan memberikan komentar terkait sengketa ini. Mediabanca sendiri merupakan induk dari Compass dengan kepemilikan 100%.

"Mengenai informasi dalam surel Anda, kami tidak berkomentar," balas surel Tassone kepada Kontan.co.id beberapa waktu lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×