kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Menakertrans: Hak Pekerja yang di-PHK Harus Diutamakan


Rabu, 12 November 2008 / 14:22 WIB


Reporter: Dian Pitaloka Saraswati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Krisis finansial yang melanda global membuat Pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai daerah semakin marak. Untuk itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menghimbau, agar semua perusahaan tidak melupakan kewajibannya untuk memberikan pesangon atau kewajiban normatif lainnya bagi karyawan yang dirumahkan.

"Kewajiban normatif perusahaan tetap harus dipenuhi, misalnya gaji bagi karyawan yang dirumahkan," kata Erman saat ditemui di acara Konferensi nasional pemberantasan korupsi bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, di Jakarta, Rabu (12/11).

Sementara, untuk korban PHK, Erman meminta agar pengusaha memberikan pesangon yang sesuai dengan haknya. Jika pun perusahaan masih menampung pegawainya,  Erman minta agar ada insentif tambahan bagi karyawan. Sehingga, upah minimum yang ditetapkan bukan menjadi pemasukan tunggal bagi pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×