kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.905.000   -23.000   -1,19%
  • USD/IDR 16.600   -70,00   -0,42%
  • IDX 6.833   5,05   0,07%
  • KOMPAS100 987   -1,19   -0,12%
  • LQ45 765   1,61   0,21%
  • ISSI 218   -0,33   -0,15%
  • IDX30 397   1,17   0,30%
  • IDXHIDIV20 467   0,48   0,10%
  • IDX80 112   0,13   0,12%
  • IDXV30 114   0,08   0,07%
  • IDXQ30 129   0,38   0,29%

Menakertrans: Hak Pekerja yang di-PHK Harus Diutamakan


Rabu, 12 November 2008 / 14:22 WIB


Reporter: Dian Pitaloka Saraswati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Krisis finansial yang melanda global membuat Pemutusan hubungan kerja (PHK) di berbagai daerah semakin marak. Untuk itu, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Erman Suparno menghimbau, agar semua perusahaan tidak melupakan kewajibannya untuk memberikan pesangon atau kewajiban normatif lainnya bagi karyawan yang dirumahkan.

"Kewajiban normatif perusahaan tetap harus dipenuhi, misalnya gaji bagi karyawan yang dirumahkan," kata Erman saat ditemui di acara Konferensi nasional pemberantasan korupsi bidang Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian, di Jakarta, Rabu (12/11).

Sementara, untuk korban PHK, Erman meminta agar pengusaha memberikan pesangon yang sesuai dengan haknya. Jika pun perusahaan masih menampung pegawainya,  Erman minta agar ada insentif tambahan bagi karyawan. Sehingga, upah minimum yang ditetapkan bukan menjadi pemasukan tunggal bagi pegawai.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Cara Praktis Menyusun Sustainability Report dengan GRI Standards Strive

[X]
×