kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Depnaker Masih Godok Detail SKB UMR, Jaga Jangan Sampai Ada PHK


Selasa, 21 Oktober 2008 / 16:22 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Depnakertrans) saat ini masih menggodok detail pelaksanaan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengupahan yang akan menjadi pedoman Pemerintah Daerah (Pemda) dalam penentuan Upah Minimum Regional (UMR).

"Teknisnya saat ini masih dibuat, kami belum bisa memberi tahu," kata Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial Depnakertrnas Mira Maria Hanartani di Jakarta.

Mira masih bungkam seribu bahasa bagaimana mekanisme pelaksanaan asistensi pemerintah pusat dalam penentuan UMR ini termasuk apakah pemerintah pusat bakal membuat batas atas dan batas bawah untuk menjadi pedoman UMR di daerah.

Sementara itu, Staf Ahli Menko Perekonomian Bidang Ketenagakerjaan Arifin Habibie juga belum bisa berkomentar banyak. Ia hanya mengatakan bahwa Menko Perekonomian dalam rapat koordinasi dengan sejumlah menteri, Senin malam telah menugaskan kepada para menteri untuk memberi ketenangan kepada dunia usaha di sektor masing-masing. "Agar ada ketenangan dunia usaha untuk menjaga kelangsungan usaha agar jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×