kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   20.000   1,05%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Menakertrans akan keluarkan peraturan outsourcing


Selasa, 03 April 2012 / 21:00 WIB
ILUSTRASI. Ilustrasi foto Obligasi. KONTAN/Cheppy A. Muchlis


Reporter: Hafid Fuad | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Kementerian tenaga kerja dan transmigrasi akan mengeluarkan peraturan menteri (Permen) mengenai Sistem Tenaga Kerja Outsourcing agar mendapatkan perlindungan yang lebih baik. Aturan tersebut untuk memperkuat surat edaran Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsostek) Kemenakertrans no B.31/PHISJK/I/2012 tentang pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 27/PUU-IX/2011 tanggal 17 Januari 2012. Putusan MK tersebut memutuskan bahwa UU no 13/2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur soal pekerja waktu tertentu dan outsourcing (pasal 59, 64, 65, dan 66).

Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan akan mengeluarkan peraturan pelaksanaan dalam pelaksanaan outsourcing karena surat edaran yang dikeluarkan tidak kuat. Ia juga mengatakan bahwa dengan adanya putusan MK tersebut maka harus segera dibentuk aturan baru dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, khususnya masalah outsourcing dan aturan perjanjian kerja dalam hubungan kerja."Outsourcing akan diatur lebih ketat dan harus mendapatkan jaminan kesejahteraan," ujar Muhaimin hari ini.

Nantinya aturan tersebut akan mengatur mengenai usaha inti dan usaha penunjang yang akan diserahkan kepada tenaga kerja outsourcing. Selain itu Kemenakertrans juga akan mengawasi perusahaan pengerah outsourcing agar kelangsungan para pekerja menjadi terjamin."Kami akan mengawasi perusahaan tenaga outsourcing, baik dalam pembinaan dan juga penegakan hukum," ujar Muhaimin.

Kepala Biro Hukum Kemenakertrans Sunarno mengatakan dikeluarkannya Permen Menakertrans tersebut merupakan solusi jangka pendek dalam menangani permasalahan tenaga kerja outsourcing. Ia mengatakan idealnya memang harus diatur dalam aturan selevel UU, namun prosesnya akan sangat lama karena masih harus berdiskusi dengan anggota DPR. Ia mengatakan setidaknya dalam UU Ketenagakerjaan terdapat total 17 pasal yang diuji MK dalam 7 kali kesempatan, dan 4 yang diperkarakan di antaranya sudah sah tidak mempunyai dasar hukum. Empat pasal tersebut antara lain mengatur soal kesalahan berat, perundingan PKB (Perjanjian Kerja Bersama), upah proses, dan tenaga outsourcing."Permen tersebut merupakan solusi jangka pendek sebelum kita merevisi seluruh pasal yang bermasalah," ujar Sunarno.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×