kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menaker sebut sudah ada 3,5 juta calon penerima subsidi gaji laporkan nomor rekening


Selasa, 11 Agustus 2020 / 12:29 WIB
Menaker sebut sudah ada 3,5 juta calon penerima subsidi gaji laporkan nomor rekening
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah akan memberikan bantuan subsidi gaji kepada pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp 5 juta. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan sampai saat ini sudah ada 3,5 juta calon penerima bantuan yang sudah melaporkan nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut Ida, untuk menjalankan program bantuan subsidi gaji, maka yang dibutuhkan saat ini adalah nomor rekening calon penerima bantuan.

Baca Juga: Jokowi sebut ada Rp 170 triliun dana daerah masih mengendap di bank

“Kalau nomor rekening itu sudah terdata dengan baik di BPJS Ketenagakerjaan, mudah-mudahan bulan Agustus ini kita sudah bisa mulai. Ini sangat tergantung dari data yang akan divalidasi oleh teman-teman BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Ida, Selasa (11/8).

Mengingat nomor rekening pekerja adalah hal yang penting, Ida pun meminta agar HRD di setiap perusahaan aktif mensosialisasikan hal ini kepada para pekerjanya.

“Semakin cepat data itu tersampaikan maka semakin cepat perputaran ekonomi itu terjadi karena segera kami akan mentransfer uang langsung ke rekening masing-masing,” tambah Ida.

Adapun, data penerima bantuan diambil dari data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020.

Baca Juga: Pegawai swasta dapat BLT Rp 600.000, ini wanti-wanti dari Menaker

Persyaratan penerima bantuan ini yakni WNI yang dibuktikan dengan NIK, terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×