kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Pegawai swasta dapat BLT Rp 600.000, ini wanti-wanti dari Menaker


Selasa, 11 Agustus 2020 / 10:55 WIB
Pegawai swasta dapat BLT Rp 600.000, ini wanti-wanti dari Menaker
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan segera memberikan bantuan upah kepada pekerja dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta. Bantuan yang diberikan sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Terkait hal itu, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mendorong peningkatan konsumsi produk dalam negeri bagi penerima bantuan upah.

Baca Juga: Relaksasi Iuran BPJS Ketenagakerjaan

"Harapan saya kepada teman-teman pekerja yang akan menerima program ini, saya minta belanjakanlah uang ini untuk membeli produk dalam negeri, belilah hasil karya UMKM kita," ujar Ida saat memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Senin (10/8).

Program bantuan upah memang ditujukan untuk mempercepat pemulihan ekonomi di tengah pandemi virus corona (Covid-19). Belanja masyarakat menjadi salah satu faktor pengerek pertumbuhan ekonomi.

Bantuan upah akan dicairkan sebanyak dua kali. Sehingga nantinya penerima bantuan akan mendapatkan upah tambahan sebesar Rp 1,2 juta yang ditransfer langsung ke rekening pribadi miliknya.

Baca Juga: Menaker sebut jumlah total penerima subsidi upah naik menjadi 15,7 juta pekerja

"Nantinya proses penyaluran bantuan pemerintah berupa subsidi upah, oleh bank penyalur dengan memindah bukukan dana dari bank penyalur kepada rekening penerima bantuan pemerintah," terang Ida.

Total terdapat 15,72 juta penerima bantuan upah berdasarkan data hingga 30 Juni 2020. Penerima bantuan haruslah merupakan peserta aktif Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dan bukan penerima manfaat program Kartu Prakerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×