kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.263   -51,30   -0,70%
  • KOMPAS100 1.113   -8,32   -0,74%
  • LQ45 883   -8,63   -0,97%
  • ISSI 222   -0,72   -0,32%
  • IDX30 453   -5,21   -1,14%
  • IDXHIDIV20 546   -6,76   -1,22%
  • IDX80 128   -0,98   -0,76%
  • IDXV30 136   -0,97   -0,71%
  • IDXQ30 150   -2,00   -1,32%

Menaker: Program BPJS Ketenagakerjaan bukan beban


Selasa, 11 Agustus 2015 / 19:41 WIB
Menaker: Program BPJS Ketenagakerjaan bukan beban


Reporter: Handoyo | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengingatkan para pengusaha agar tidak menganggap program jaminan sosial yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan sebagai beban, melainkan investasi yang baik untuk membangun hubungan industrial yang baik dan menyediakan perlindungan bagi pekerja.

“Saya ingin mengajak dunia usaha untuk melihat bahwa sistem jaminan sosial ini bukan sebagai beban, namun ini merupakan investasi yang baik bagi pekerja dan pengusaha, “kata Hanif dalam siaran persnya, Selasa (11/8).

Hanif mengatakan, program jaminan sosial yang diwajibkan bagi para pekerja di Indonesia merupakan investasi untuk menciptakan hubungan industrial yag sehat, kondusif dan produktif.

“Mari kita lihat jaminan sosial bagi pekerja ini sebagai investasi bagi perusahaan juga. Dengan adanya jaminan sosial para pekerja diharapkan dapat meningkatkan produktivitas yang semakin tinggi karena didorong dengan semakin baiknya jaminan sosial yang diterimanya,” kata Hanif.

Dengan beroperasi penuh BPJS Ketenagakerjaan, hal tersebut menjadi era baru jaminan sosial ketenagakerjaan di Indonesia. Berdasarkan UU SJSN & BPJS ada empat program jaminan sosial baik bagi pekerja penerima upah maupun pekerja bukan penerima upah yang bekerja di sektor informal.

Empat program tersebut adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Pensiun, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan.

Tak hanya itu, hanif menambahkan bila korban kecelakaan kerja yang berujung dengan meninggal dunia akan mendapatkan santunan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebesar 48 kali gaji terakhir.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×