kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker pastikan subsidi upah bagi pekerja atau buruh tepat sasaran


Rabu, 21 Juli 2021 / 20:55 WIB
Menaker pastikan subsidi upah bagi pekerja atau buruh tepat sasaran
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah pastikan subsidi upah bagi pekerja atau buruh tepat sasaran


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pastikan  subsidi upah sebesar Rp 500.000 per bulan yang akan diberikan ke 8 juta pekerja atau buruh, akan tepat sasaran.

“Estimasi yang akan pemerintah keluarkan kurang lebih Rp 8 triliun. Untuk memastikan itu tepat sasaran kami akan melakukan cek list data yang nantinya akan diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan, dan ini dipilih sebagai sumber data, mengingat sampai sekarang data BPJS Ketenagakerjaan dinilai yang paling akurat dan lengkap sehingga akuntabel dan valid,” ujar Ida Fauziyah dalam dalam konferensi pers virtual, Rabu (21/7).

Nantinya, kata Ida, data yang sudah valid akan digunakan pemerintah sebagai dasar pemberian subsidi upah untuk pekerja dan buruh tersebut. Selain itu, perolehan data tersebut juga akan mempermudah dan mempercepat pemberian subsidi sesuai tepat sasaran.

Baca Juga: Kemenaker bakal beri subsidi Rp 500.000 per bulan bagi buruh yang terdampak Covid-19

Ida juga mengatakan, pemberian subsidi ini sebagai bentuk apresiasi pada buruh atau pekerja yang sudah terdaftar atau aktif bekerja dan membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Lebih lanjut momen ini juga sebagai momentum untuk meningkatkan kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sebagai bagian dari upaya transformasi menuju Indonesia maju.

Nantinya, Menaker mengatakan data BPJS Ketenagakerjaan ini akan diambil dengan batas waktu hingga 30 Juni 2021. Sehingga hanya peserta yang telah terdaftar pada batas waktu tersebut yang memenuhi persyaratan.

“Untuk itu kami tersu mendorong kepada pekerja atau buruh yang belum menyerahkan nomor rekening ke BPJS Ketenagakerjaan untuk segera menyerahkan data rekeningnya  ke perusahaan tempat bekerja dan akan diteruskan kepada BPJS Ketenagakerjaan,” tandasnya. 

Selanjutnya: Sri Mulyani tengah godok aturan subsidi upah bagi pekerja yang dirumahkan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×