kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker pastikan pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja libatkan semua pihak


Minggu, 25 Oktober 2020 / 14:48 WIB
Menaker pastikan pembahasan aturan turunan UU Cipta Kerja libatkan semua pihak
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers penyerahan data calon penerima subsidi gaji/upah, Selasa (8/9/2020).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memastikan,  pembahasan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Undang-Undang Cipta Kerja melibatkan semua pihak.

"Ketika membahas undang-undang (UU Cipta Kerja), kami sudah melakukan dialog sosial, dan dialog sosial akan terus kita lakukan untuk membahas peraturan pemerintahnya," kata Ida dalam keterangan tertulis, Sabtu (24/10).

Menurut Ida,  pemerintah bersama Tripartit Nasional yakni perwakilan pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja/buruh, dan akademisi sudah mulai membahas aturan turunan atau RPP tersebut.

RPP yang tengah dibahas antara lain RPP tentang Pengupahan, RPP tentang Tenaga Kerja Asing, RPP tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, dan RPP tentang Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Baca Juga: Simak rekomendasi saham emiten menara di tengah sentimen omnibus law

"Kita sudah mulai Selasa (20/10) yang lalu, Saya sudah melakukan kick off bersama Tripartit Nasional. Duduk kembali, melihat kembali aturan-aturan yang perlu kita atur dalam peraturan pemerintah," jelas Menaker.

Ida menjelaskan, Tripartit Nasional memiliki waktu 3 bulan untuk membahas RPP. Menurutnya, dialog sosial dan sosialisasi kepada stakeholder akan terus diefektifkan pada masa 3 bulan tersebut.

Tak hanya kepada serikat buruh dan pengusaha, Ida juga memastikan aturan turunan ini akan disosialisasikan ke dinas ketenagakerjaan, akademisi, forum rektor, dan lainnya.

Ida pun berharap Undang Cipta Kerja dapat segera diimplementasikan ketika sudah diundangkan.

Selanjutnya: PBNU berencana ajukan uji materi UU Cipta Kerja, setelah beleid itu diteken Jokowi

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×