kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.009.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.440   10,00   0,06%
  • IDX 7.802   65,52   0,85%
  • KOMPAS100 1.089   10,48   0,97%
  • LQ45 793   4,55   0,58%
  • ISSI 266   4,02   1,53%
  • IDX30 411   2,13   0,52%
  • IDXHIDIV20 477   2,24   0,47%
  • IDX80 120   1,29   1,08%
  • IDXV30 131   2,92   2,28%
  • IDXQ30 132   0,22   0,17%

Menaker minta pekerja dan perusahaan segera setorkan data rekening penerima BSU


Minggu, 30 Agustus 2020 / 17:20 WIB
Menaker minta pekerja dan perusahaan segera setorkan data rekening penerima BSU
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo resmi meluncurkan program stimulus ekonomi berupa Bantuan Subsidi Upah bagi para pekerja yang terdampak pandemi Covid-19. Peluncuran program tersebut digelar di Istana Negara, Jakarta, Kamis, 27 Agustus 2020.


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

Ditargetkan untuk periode gaji September hingga Oktober dapat rampung tersalurkan pada akhir September nanti. Tahap satu ini ditargetkan sekurang-kurangnya ada 2,5 juta BSU tersalurkan tiap pekannya.

"Kita harap akhir September sudah tervalidasi, tercover subsisi gaji September Oktober. Tentu validasi harus selesai yang 1,9 juta," kata Ida.

Baca Juga: Selama pandemi, portal lowongan pekerjaan diserbu para pencari kerja

Nantinya Kementerian Ketenagakerjaan, akan membuka juga posko pengaduan bagi pekerja yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan mengenai program BSU. Hanya saya Ida menegaskan bagi pekerja yang ingin melakukan pengaduan validasi data tetap harus melalui BPJS Ketenagakerjaan.

"(Pekerja punya syarat tapi tidak terima) bisa lapor ke BPJS ketenagakerjaan. Justru temen pekerja yang data belum tervalidasi bisa cek disana. Data semua ada di BPJS ketenagakerjaan. Kalau (lapor) dari kami akan semakin panjang makanya bisa langsung ke BPJS Ketenagakerjaan. Kami akan ada bentuk posko pengaduan nanti dengan BPJS Ketenagakerjaan untuk pengaduan sisi lain," ungkap Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×