Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Program Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan yang banyak ditunggu-tunggu pekerja ditunda. Pemerintah menyatakan terpaksa mengambil langkah ini.
Rencana awal, subsidi gaji karyawan ini akan dicairkan pada 25 Agustus 2020. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, menyatakan pemerintah terpaksa menunda pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan karena butuh waktu untuk validasi data rekening yang masuk.
"Kami mohon maaf butuh kehati-hatian untuk menyesuaikan data yang ada," kata Ida dalam keterangannya seperti dikutip Rabu (26/8/2020).
Baca Juga: Pegawai honorer juga dapat subsidi gaji, begini penjelasan Menteri Tenaga Kerja
Menurut menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini, sesuai petunjuk teknis (juknis) proses penyesuaian atau check list memang membutuhkan paling lambat empat hari setelah rekening diserahkan BP Jamsostek.
Namun, pemerintah harus membutuhkan waktu tambahan karena ada jutaan rekening pekerja yang masuk. Di tahap awal, pencairan dilakukan untuk 2,5 juta pekerja swasta. "Kami butuh waktu 2,5 juta itu bukan angka yang sedikit. Kami memang menargetkan bisa dilakukan transfer itu dimulai dari akhir bulan Agustus ini. Maka, kami tadi menerima untuk batch pertama 2,5 juta. Nah, dari 2,5 juta ini, kami akan melakukan check list untuk mengecek kesesuaian data yang ada," jelas Ida.
Baca Juga: Jadwal pencairan BLT subsidi gaji Rp 600.000 peserta BPJS Ketenagakerjaan
Bukan batal, tapi ditunda
Ia menegaskan, program Bantuan Subsidi Upah atau subsidi gaji karyawan tidak diundur, apalagi dibatalkan. Proses validasi butuh ketelitian supaya penerima bantuan pemerintah ini bisa tepat sasaran. "Subsidi upah sebenarnya bukan diundur, apalagi dibatalkan. Memang kami menargetkan akhir bulan Agustus 2020 mulai ditransfer," ujar Ida.
Pemerintah berharap penerima subsidi gaji Rp 600.000 bisa bersabar. Proses validasi butuh beberapa tahapan karena menyangkut anggaran negara. "Setelah data itu diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan maka kami check list. Lalu, kami serahkan ke KPPN, dan KPPN langsung dikirim ke bank-bank penyalur. Jadi tidak istilahnya dibatalkan," jelas Ida.
Pemerintah menyiapkan anggaran Rp 37,7 triliun untuk program bantuan subsidi gaji karyawan ( subsidi gaji 5 juta). Total ada 15,7 juta peserta aktif BP Jamsostek yang ditargetkan sebagai calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga: Guru dari kelompok ini juga akan mendapat bantuan Rp 600 ribu per bulan
Anggaran subsidi gaji BPJS Ketenagakerjaan berasal dari anggaran negara atau APBN, bukan dialokasikan dari dana kelolaan BP Jamsostek yang berasal dari iuran pekerja.
BP Jamsostek hanya bertugas melakukan pengumpulan data penerima dari perusahaan pemberi kerja, sebelum kemudian menyalurkan dana dari pemerintah lewat rekening bank. Bantuan Subsidi Upah tidak berlaku untuk pekerja yang berstatus sebagai karyawan BUMN dan PNS.
Baca Juga: Maaf, bantuan Rp 600 ribu batal cair serentak, ini penyebabnya
Selain itu, bantuan pemerintah lewat rekening ini dilarang untuk mereka yang menerima manfaat Kartu Prakerja yang memang fokus untuk membantu korban PHK dan pengangguran. Syarat penerima bantuan subsidi gaji Rp 600.000 adalah pekerja dengan kepesertaan aktif di BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang dibayarkan sampai bulan Juni 2020 alias tidak menunggak iuran.
Penerima subsidi gaji karyawan ini akan menerima bantuan Rp 600.000 per bulan selama empat bulan. Pembayarannya dilakukan sebanyak dua tahap atau Rp 1,2 juta setiap penyaluran.
Dengan demikian, total bantuan yang diterima masing-masing pekerja adalah Rp 2,4 juta. Bantuan pemerintah ini (subsidi gaji 5 juta) diharapkan bisa jadi stimulus pertumbuhan ekonomi lewat peningkatan konsumsi rumah tangga.
Baca Juga: Pemerintah pastikan subsidi gaji karyawan akan cair 25 Agustus 2020
Pencairan Bantuan Subsidi Upah dilakukan lewat tranfer ke rekening penerima sehingga karyawan calon penerima harus memiliki nomor rekening bank. Bagi peserta BP Jamsostek yang tidak menggunakan rekening bank dalam penggajian alias masih menerima gaji bulanan dalam bentuk tunai, perusahaan pemberi kerja diminta melakukan koordinasi dengan bank dan BP Jamsostek.
Nomor rekening bank yang didaftarkan harus sesuai dengan penerima bantuan subsidi karyawan, status kepesertaan, dan status upah. Artinya, identitas yang ada di rekening bank harus sesuai dengan calon penerima bantuan.
(Sumber: KOMPAS.com/Rully R Ramly, Mutia Fauzia, Ade Miranti | Editor: Erlangga Djumena, Bambang P Djatmiko)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT Subsidi Gaji Rp 600.000 Batal Cair Kemarin, Menaker Minta Maaf"
Penulis : Muhammad Idris
Editor : Muhammad Idris
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News