kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Menaker jelaskan alasan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat subsidi gaji


Selasa, 11 Agustus 2020 / 13:50 WIB
Menaker jelaskan alasan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat subsidi gaji
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan mengapa pemerintah memilih peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima bantuan subsidi gaji.

Menurut Ida, ini merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada tenaga kerja yang sudah mempercayakan BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan tenaga kerja,

"Kami ingin memberikan reward, memberikan apresiasi kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kita adalah teman-teman pekerja semakin menyadari dan semakin merasakan pentingnya kehadiran BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida, Selasa (11/8).

Baca Juga: Menaker sebut sudah ada 3,5 juta calon penerima subsidi gaji laporkan nomor rekening

Ida berharap, dengan langkah ini diharapkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik. Pasalnya, saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih kurang dari separuh tenaga kerja yang ada. Adapun, bantuan subsidi gaji yang diberikan pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan.

Penerima bantuan pun berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020. Syarat pekerja yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut perbankan kurang komunikatif terhadap UMKM

Syarat lainnya,  pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah kecuali non ASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu pra kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×