kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menaker jelaskan alasan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat subsidi gaji


Selasa, 11 Agustus 2020 / 13:50 WIB
Menaker jelaskan alasan peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dapat subsidi gaji
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan mengapa pemerintah memilih peserta BPJS Ketenagakerjaan sebagai penerima bantuan subsidi gaji.

Menurut Ida, ini merupakan salah satu bentuk penghargaan kepada tenaga kerja yang sudah mempercayakan BPJS Ketenagakerjaan dalam perlindungan tenaga kerja,

"Kami ingin memberikan reward, memberikan apresiasi kepada teman-teman yang selama ini mempercayakan asuransi ketenagakerjaannya kepada BPJS Ketenagakerjaan. Harapan kita adalah teman-teman pekerja semakin menyadari dan semakin merasakan pentingnya kehadiran BPJS Ketenagakerjaan," ujar Ida, Selasa (11/8).

Baca Juga: Menaker sebut sudah ada 3,5 juta calon penerima subsidi gaji laporkan nomor rekening

Ida berharap, dengan langkah ini diharapkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan semakin baik. Pasalnya, saat ini kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan masih kurang dari separuh tenaga kerja yang ada. Adapun, bantuan subsidi gaji yang diberikan pemerintah sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan. Pemerintah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk 15,7 juta penerima bantuan.

Penerima bantuan pun berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan dengan batas waktu pengambilan data sampai dengan 30 Juni 2020. Syarat pekerja yang bisa mendapatkan bantuan ini adalah WNI yang dibuktikan dengan NIK. terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan, peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Sri Mulyani sebut perbankan kurang komunikatif terhadap UMKM

Syarat lainnya,  pekerja/buruh penerima upah, pekerja/buruh yang bekerja pada pemberi kerja selain pada induk perusahaan BUMN, lembaga negara, instansi pemerintah kecuali non ASN, memiliki rekening bank yang aktif, tidak termasuk dalam peserta penerima manfaat program kartu pra kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×