kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menaker Ida sebut besaran upah berdasarkan PP 78/2015 masih sesuai


Minggu, 01 Desember 2019 / 13:08 WIB
Menaker Ida sebut besaran upah berdasarkan PP 78/2015 masih sesuai
ILUSTRASI. Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziyah sebelum pelantikan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebutkan PP 78/2015 tentang pengupahan masih sesuai dengan kondisi terkini.


Reporter: Vendi Yhulia Susanto | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah menyebutkan PP 78/2015 tentang pengupahan masih sesuai dengan kondisi terkini dan menjadi solusi penentuan besaran upah yang selama ini dipermasalahkan pengusaha dan buruh.

"Ya sebenarnya jalan keluar nya melalui PP itu," kata Ida ditemui usai menghadiri pelatihan Sosialisasi Literasi Keuangan bagi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Sabtu (30/11). Ida mengatakan, penentuan besaran upah berdasarkan PP tersebut mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Dana idle membengkak, pemerintah pusat akan beri sanksi

Lebih lanjut, terkait adanya permintaan revisi PP 78/2015, Ida menyebutkan hal itu masih dalam kajian. "Jadi selama ini kita masih pakai PP 78 itu, kalo ada masukan-masukan ya posisi Kemenaker sekarang adalah mendengarkan kedua belah pihak, apakah itu pengusaha ataupun dari serikat buruh atau serikat pekerja," ujar dia.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta pemerintah merevisi PP 78/2015. Sebab PP 78/2015 mengatur kenaikan upah yang sama di setiap daerah. Sehingga upah di daerah yang tinggi akan semakin tinggi, sedangkan di daerah yang upahnya rendah akan tetap rendah.

Baca Juga: UMK Bekasi naik 8,5%, Pemkot Bekasi optimistis pengusaha tak akan hengkang

Selain itu, KSPI mengusulkan kenaikan upah minimum berdasarkan hasil survei kebutuhan hidup layak (KHL) di masing-masing kab/kota. Karena setiap daerah nilai KHL-nya berbeda, maka persentase kenaikan upah minimumnya juga akan berbeda.

"Dengan demikian, antar daerah pasti akan tetap ada gap tapi akan makin mengecil. Karena prinsip upah minimum adalah safety net agar buruh tidak absolut miskin. Sehingga selain mempertimbangkan kemampuan industri tapi juga harus mengukur peningkatan daya beli buruh dan kenaikan harga barang yang kesemuanya tercermin dalam hasil survei KHL di pasar," kata Presiden KSPI Said Iqbal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×