CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.514.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.945   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.196   149,03   2,11%
  • KOMPAS100 1.099   26,87   2,51%
  • LQ45 869   25,52   3,02%
  • ISSI 220   3,58   1,65%
  • IDX30 445   13,29   3,08%
  • IDXHIDIV20 535   15,93   3,07%
  • IDX80 126   3,28   2,68%
  • IDXV30 128   1,76   1,39%
  • IDXQ30 148   4,07   2,83%

Menaker Ida Fauziyah Angkat Bicara Soal Pencairan JHT, Begini Penjelasannya


Selasa, 15 Februari 2022 / 11:30 WIB
Menaker Ida Fauziyah Angkat Bicara Soal Pencairan JHT, Begini Penjelasannya
ILUSTRASI. Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah memberikan kata sambutan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

Ida menuturkan, Program JHT adalah salah satu program jaminan sosial yang terintegtasi dengan program jaminan sosial lainnya. Sebab itu, seharusnya JHT tidak tumpang tindih dengan program jaminan sosial lainnya.

Program JHT dibangun berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Prinsipnya, manfaat JHT itu berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.

Manfaat JHT akan diterima secara sekaligus, besarannya setiap saat dapat dilihat oleh pekerja melalui website BPJS Ketenagakerjaan. “Apabila manfaat JHT bila kapan pun bisa diklaim 100%, maka tujuan JHT tidak akan tercapai,” ujar Ida.

Ida menyebut, bagi peserta JHT yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim. Sedangkan pekerja yang mengalami cacat total tetap dapat diajukan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tersebut.

Sesuai UU SJSN, setelah waktu tertentu peserta dapat mengklaim sebagian manfaat JHT. Hal itu diatur dalam PP 46/2015, dimana dapat dilakukan apabila telah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun.

“Lalu bagaimana sebelum 56 tahun mengalami PHK, mengundurkan diri, maka sebagian manfaat JHT dapat dilakukan klaim dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun. 30% untuk pemilikan rumah, 10% untuk kebutuhan lainnya,” terang Ida.

Ida mengatakan, bagi peserta yang mengalami PHK berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi pekerja PKWTT. Atau berhak atas uang kompensasi bagi pekerja PKWT.

“Pemerintah memiliki program JKP, tanpa adanya penambahan iuran baru, iuran ini dibayarkan pemerintah setiap bulan. Pemerintah sudah mengeluarkan dana awal Rp 6 triliun untuk program JKP ini,” ucap Ida.

Baca Juga: ​Apa Itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ini Manfaat, Syarat, dan Cara Daftar

Ida menuturkan, manfaat program JKP selain uang tunai adalah informasi pasar kerja. Kemnaker telah menyiapkan pejabat fungsional mediator, pejabat fungsional pengantar kerja yang melaksanakan asesmen dan konseling.

Serta menyiapkan program pelatihan yang tepat sesuai dengan lowongan yang tersedia. “Itu semua dimaksudkan agar pekerja yang ter-PHK dapat mempersiapkan diri,” ucap Ida.

Ida menyebut, Permenaker 2/2022 akan berlaku 3 bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu 4 Mei 2022. Hal ini perlu dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh.

“Ada pandangan manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat 56 tahun, itu tidak sepenuhnya benar. Manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu. Iuran yang telah diberikan pekerja dan pemberi kerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun, atau mengalami cacat total atau meninggal dunia sebelum usia pensiun,” jelas Ida.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×