Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto
Ida menuturkan, Program JHT adalah salah satu program jaminan sosial yang terintegtasi dengan program jaminan sosial lainnya. Sebab itu, seharusnya JHT tidak tumpang tindih dengan program jaminan sosial lainnya.
Program JHT dibangun berdasarkan prinsip asuransi sosial atau tabungan wajib. Prinsipnya, manfaat JHT itu berasal dari akumulasi iuran dan hasil pengembangannya.
Manfaat JHT akan diterima secara sekaligus, besarannya setiap saat dapat dilihat oleh pekerja melalui website BPJS Ketenagakerjaan. “Apabila manfaat JHT bila kapan pun bisa diklaim 100%, maka tujuan JHT tidak akan tercapai,” ujar Ida.
Ida menyebut, bagi peserta JHT yang meninggal dunia, ahli warisnya dapat langsung mengajukan klaim. Sedangkan pekerja yang mengalami cacat total tetap dapat diajukan pada tanggal 1 bulan berikutnya setelah penetapan cacat total tersebut.
Sesuai UU SJSN, setelah waktu tertentu peserta dapat mengklaim sebagian manfaat JHT. Hal itu diatur dalam PP 46/2015, dimana dapat dilakukan apabila telah menjadi peserta paling sedikit 10 tahun.
“Lalu bagaimana sebelum 56 tahun mengalami PHK, mengundurkan diri, maka sebagian manfaat JHT dapat dilakukan klaim dengan syarat masa kepesertaan minimal 10 tahun. 30% untuk pemilikan rumah, 10% untuk kebutuhan lainnya,” terang Ida.
Ida mengatakan, bagi peserta yang mengalami PHK berhak mendapatkan pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak bagi pekerja PKWTT. Atau berhak atas uang kompensasi bagi pekerja PKWT.
“Pemerintah memiliki program JKP, tanpa adanya penambahan iuran baru, iuran ini dibayarkan pemerintah setiap bulan. Pemerintah sudah mengeluarkan dana awal Rp 6 triliun untuk program JKP ini,” ucap Ida.
Baca Juga: Apa Itu Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan? Ini Manfaat, Syarat, dan Cara Daftar
Ida menuturkan, manfaat program JKP selain uang tunai adalah informasi pasar kerja. Kemnaker telah menyiapkan pejabat fungsional mediator, pejabat fungsional pengantar kerja yang melaksanakan asesmen dan konseling.
Serta menyiapkan program pelatihan yang tepat sesuai dengan lowongan yang tersedia. “Itu semua dimaksudkan agar pekerja yang ter-PHK dapat mempersiapkan diri,” ucap Ida.
Ida menyebut, Permenaker 2/2022 akan berlaku 3 bulan terhitung sejak diundangkan, yaitu 4 Mei 2022. Hal ini perlu dipahami terlebih dahulu secara cermat dan menyeluruh.
“Ada pandangan manfaat JHT hanya dapat diambil pada saat 56 tahun, itu tidak sepenuhnya benar. Manfaat JHT dapat diambil sebagian dengan masa kepesertaan tertentu. Iuran yang telah diberikan pekerja dan pemberi kerja untuk program ini tidak akan hilang dan dapat diklaim seluruhnya setelah peserta memasuki usia 56 tahun, atau mengalami cacat total atau meninggal dunia sebelum usia pensiun,” jelas Ida.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News