kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.920.000   30.000   1,04%
  • USD/IDR 16.900   45,00   0,27%
  • IDX 7.935   -168,62   -2,08%
  • KOMPAS100 1.117   -23,38   -2,05%
  • LQ45 816   -13,78   -1,66%
  • ISSI 278   -6,99   -2,45%
  • IDX30 426   -6,36   -1,47%
  • IDXHIDIV20 515   -6,10   -1,17%
  • IDX80 125   -2,26   -1,78%
  • IDXV30 139   -2,98   -2,10%
  • IDXQ30 139   -1,10   -0,79%

Menaker: Gaji TKA wajib dibayarkan pakai rupiah


Selasa, 22 September 2015 / 16:51 WIB
Menaker: Gaji TKA wajib dibayarkan pakai rupiah


Reporter: Handoyo | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan perusahaan harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia dalam membayarkan gaji para pekerjanya. Menurut Menaker, hukum Indonesia mewajibkan gaji pekerja yang bekerja di wilayah Indonesia dibayar menggunakan mata uang rupiah.

Ketentuan pembayaran menggunakan rupiah itu berlaku, baik bagi pekerja Indonesia ataupun tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI.

“Aturan soal pembayaran gaji itu menurut Bank Indonesia harus rupiah, ya harus ikut pada aturan yang sudah ditetapkan. Kita intinya tinggal diikuti saja aturan pemerintah yang berlaku," kata Hanif, dalam siaran persnya, Selasa (22/9).

Menurut Hanif, semua perusahaan ataupun orang yang berada di wilayah Indonesia harus tunduk pada aturan dari pemerintah Indonesia. Termasuk masalah aturan pembayaran gaji bagi TKA yang harus menggunakan pembayaran rupiah.

“Pada prinsipnya, selama berada dan bekerja di Indonesia, semua orang itu harus tunduk pada aturan dari pemerintah Indonesia. Ya, tinggal ikuti aturannya saja itu,” kata Hanif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×