kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.966.000   6.000   0,31%
  • USD/IDR 16.769   91,00   0,54%
  • IDX 6.738   14,83   0,22%
  • KOMPAS100 972   3,84   0,40%
  • LQ45 756   2,10   0,28%
  • ISSI 214   1,09   0,51%
  • IDX30 392   0,66   0,17%
  • IDXHIDIV20 469   -1,64   -0,35%
  • IDX80 110   0,51   0,47%
  • IDXV30 115   -0,23   -0,20%
  • IDXQ30 128   -0,10   -0,08%

Menaker: Gaji TKA wajib dibayarkan pakai rupiah


Selasa, 22 September 2015 / 16:51 WIB
Menaker: Gaji TKA wajib dibayarkan pakai rupiah


Reporter: Handoyo | Editor: Havid Vebri

JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan perusahaan harus mengikuti peraturan yang telah ditetapkan Pemerintah Indonesia dalam membayarkan gaji para pekerjanya. Menurut Menaker, hukum Indonesia mewajibkan gaji pekerja yang bekerja di wilayah Indonesia dibayar menggunakan mata uang rupiah.

Ketentuan pembayaran menggunakan rupiah itu berlaku, baik bagi pekerja Indonesia ataupun tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia. Hal ini sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 17/3/PBI/2015 tanggal 31 Maret 2015 tentang kewajiban penggunaan uang rupiah di wilayah NKRI.

“Aturan soal pembayaran gaji itu menurut Bank Indonesia harus rupiah, ya harus ikut pada aturan yang sudah ditetapkan. Kita intinya tinggal diikuti saja aturan pemerintah yang berlaku," kata Hanif, dalam siaran persnya, Selasa (22/9).

Menurut Hanif, semua perusahaan ataupun orang yang berada di wilayah Indonesia harus tunduk pada aturan dari pemerintah Indonesia. Termasuk masalah aturan pembayaran gaji bagi TKA yang harus menggunakan pembayaran rupiah.

“Pada prinsipnya, selama berada dan bekerja di Indonesia, semua orang itu harus tunduk pada aturan dari pemerintah Indonesia. Ya, tinggal ikuti aturannya saja itu,” kata Hanif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×