kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.939   -8,00   -0,04%
  • IDX 6.344   -7,43   -0,12%
  • KOMPAS100 833   -2,31   -0,28%
  • LQ45 631   -3,13   -0,49%
  • ISSI 219   -0,63   -0,29%
  • IDX30 354   -1,64   -0,46%
  • IDXHIDIV20 433   -1,50   -0,35%
  • IDX80 95   -0,31   -0,33%
  • IDXV30 120   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 113   -0,60   -0,53%

Menaker: Bantuan subsidi gaji sudah disalurkan ke 3,69 juta rekening


Selasa, 08 September 2020 / 19:14 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers penyerahan data calon penerima subsidi gaji/upah, Selasa (8/9/2020).


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Tendi Mahadi

Kemudian, KPPN menyalurkan uang subsidi gaji/upah tahap III tersebut kepada Bank Penyalur yang kemudian akan menyalurkannya ke rekening penerima secara langsung.

Adapun persyaratan penerima subsidi gaji ini adalah WNI, pekerja penerima upah, tercatat sebagai anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan per 30 Juni 2020, gaji yang dilaporkan ke BPJS Ketenagakerjaan di bawah Rp 5 juta, dan memiliki rekening yang aktif.

Baca Juga: Serikat pekerja soroti syarat mendapatkan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan

Penyaluran bantuan subsidi gaji diberikan kepada pekerja/buruh sebesar Rp 600 ribu per bulan selama empat bulan yang akan diberikan setiap dua bulan sekali. Artinya, satu kali pencairan, pekerja akan menerima uang subsidi sebesar Rp 1,2 juta.

Selanjutnya: Mau ajukan keringanan iuran BPJS Ketenagakerjaan? Ini syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×