Reporter: Leni Wandira | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Pengamat Ekonomi Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita menilai kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 masih terbilang rendah.
Sebelumnya pemerintah telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2024 rata-rata naik sebesar 3,6%. Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 telah ditetapkan oleh 28 provinsi hingga saat ini.
"Kenaikan UMP yang diusulkan dan ditetapkan oleh pemerintah masih terbilang rendah, belum mewakili kenaikan biaya hidup yang dialami pekerja selama tahun lalu," ujar Ronny saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (5/2).
Baca Juga: Gaji Naik, Bukan Jaminan Hidup Lebih Sejahtera
Menurutnya, besaran kenaikan upah itu masih belum layak dengan kebutuhan para pekerja saat ini. Tentunya, ketimpangan sosial masih terlihat jelas antara kaum buruh dan pemilik kapital.
"Jadi 3,6% memang belum sesuai dengan kebutuhan pekerja di satu sisi dan belum cukup untuk mengurangi tingkat ketimpangan antara pekerja dengan pemilik kapital di sisi lain," ungkapnya.
Jika dibanding dengan kenaikan komoditas pokok di tahun lalu, sebut misalnya beras, nyatanya kurang linier karena di tahun lalu harga beras naik sekitar 10% ke atas, baik premium maupun medium. "Belum lagi dibanding dengan komoditas strategis lainnya seperti telur, cabai, bawang, dan lainnya," ungkap dia.
Kemudian, Ronny turut membandingkan dengan kenaikan gaji ASN terlihat adanya perbedaan meskipun tidak terlalu jauh.
Baca Juga: Berlaku 1 Januari 2024, Inilah Daftar UMP 2024 di 38 Provinsi di Indonesia
"Kenaikan gaji ASN lebih tinggi karena gaji ASN dinaikan setelah dua tahun tak naik, sementara UMP naik per tahun biasanya. Namun secara rata-rata sebenarnya persentasenya tidak terlalu berbeda secara tahunan," ujar dia.
Namun, jika muncul pertanyaan soal besaran UMP itu ideal atau tidak. Ronny menilai bahwa perhitungan itu tidak ideal.
Sebab, ia sempat menghitung kenaikan ideal UMP adalah sekitar 7%-8% di tahun ini, karena tekanan pada pendapatan masyarakat pekerja yang cukup tinggi di tahun lalu, terutama dari sisi Personal Consumption Expenditure Price Index (PCE-PI).
Selain itu, angka tersebut menjadi angka win win solution antara tuntutan buruh 15% dan tawaran pemerintah dan pengusaha yang 3%-4%. Pun kenaikan UMP yang moderat akan mempercepat ketimpangan diatasi.
Baca Juga: Jaga Daya Beli, Pemerintah Diminta Batalkan Rencana Kenaikan Tarif PPN 12%
Meski demikian, kenaikan 3,6% tentu akan tetap ada pengaruhnya kepada perekonomian, meskipun tidak terlalu besar, karena angka nominalnya juga tidak terlalu besar di satu sisi dan inflasi yang juga setara dengan itu di sisi lain.