kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Jaga Daya Beli, Pemerintah Diminta Batalkan Rencana Kenaikan Tarif PPN 12%


Rabu, 27 Desember 2023 / 06:06 WIB
Jaga Daya Beli, Pemerintah Diminta Batalkan Rencana Kenaikan Tarif PPN 12%
ILUSTRASI. Pengenaan tarif PPN sebesar 11% disebut-sebut menjadi salah satu penyebab daya beli masyarakat kelas menengah menurun.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi sebesar 11% dianggap menjadi salah satu penyebab daya beli masyarakat kelas menengah menurun.

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, saat ini terdapat fenomena masyarakat menengah ke bawah mengurangi tabungannya dan memilih mengambil uang tabungan untuk kebutuhan pokok, seperti untuk belanja pangan dan transportasi.

Menurutnya, kebijakan kenaikan tarif PPN 11% cukup mempengaruhi daya beli kelompok menengah. Di samping itu, kenaikan harga beras, cabai, dan gula juga turut mempengaruhi  jumlah tabungan yang pertumbuhannya rendah. Sementara itu dari sisi pendapatan masyarakat juga terhambat oleh sulitnya mencari pekerjaan yang layak.

“Jadi kenaikan kebutuhan pokok dengan kenaikan pendapatan bulanan kelas menengah tidak berbanding lurus,” tutur Bhima kepada Kontan.co.id, Selasa (26/12).

Baca Juga: Bayangan Sri Mulyani Terhadap Ekonomi RI pada 2024, Optimis dan Waspada

Bhima menilai, untuk menjaga daya beli masyarakat kelas menengah, pemerintah perlu membatalkan rencana kebijakan tarif PPN sebesar 12% yang disebut-sebut akan berlaku paling lambat pada 1 Januari 2025.

Selain itu, pemerintah juga disarankan untuk menurunkan tarif PPN 11% agar daya beli masyarakat kelas menengah tetap terjaga.

Selain itu,  kebijakan insentif pajak juga perlu difokuskan pada industri padat karya, dan tidak hanya menyasar pada industri padat modal saja.

Kemudian, formulasi Upah Minimum Provinsi (UMP) perlu dirombak ulang. Sebab, kata Bhima, pertumbuhan UMP saat ini tidak mampu memperbaiki pendapatan masyarakat. “Jadi belum terlambat untuk mencegah pelemahan konsumsi rumah tangga,” tambahnya.

Lebih lanjut, Bhima memproyeksikan, pada 2024 mendatang, dana simpanan masyarakat akan tumbuh lebih lambat dari tahun ini.

Meski begitu, pada awal tahun 2024 masyarakat kelas menengah mungkin akan sedikit terbantu dengan adanya uang politik menjelang pemilu namun sifatnya masih temporer.

Untuk diketahui, Mandiri Spending Index menunjukkan, indeks tabungan masyarakat kelompok bawah pada akhir November 2023 sebesar 47,4.

Indeks tabungan tersebut menurun bila dibandingkan dengan 54,8 pada sekitar bulan Oktober 2023. Sedangkan indeks belanja masyarakat kelas bawah tercatat 269,2, atau meningkat dari posisi sekitar Oktober 2023 yang sebesar 253,3.

Baca Juga: Sri Mulyani Akui Fokus Pemerintah ke Masyarakat Kelas Menengah Masih Kurang

Head of Mandiri Institute Teguh Yudo Wicaksono mengungkapkan, tren makan tabungan mungkin akan terjadi selama beberapa waktu ke depan dalam tahun 2024.

Meski demikian, Yudo menjelaskan bahwa tabungan yang dikonsumsi oleh masyarakat, merupakan tabungan yang pada waktu Covid-19 dikumpulkan oleh masyarakat.

Seperti kita ketahui, pada saat Covid-19, konsumsi masyarakat sempat tersendat dan tabungan masyarakat pun menggendut.

“Sehingga, yang terjadi adalah tabungan tersebut merupakan akumulasi dari tabungan yang dikumpulkan pada tahun 2022, dan kemudian pada 2023 saat mobilitas naik masyarakat mulai menarik tabungannya,” terang Yudo saat menjawab pertanyaan Kontan.co.id, Selasa (19/12).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×