Sumber: Kompas.com | Editor: Noverius Laoli
Keempat, Gappri memohon adanya relaksasi pembayaran pemesanan pita cukai dari 60 hari menjadi 90 hari. Hal itu untuk memberikan daya tahan ekonomi pabrikan rokok atas dampak yang ditimbulkan.
"Sebab, pabrik rokok butuh insentif, tapi dalam situasi seperti ini negara juga membutuhkan pemasukan," ucap Henry.
Kelima, imbuh Henry, Gappri mendorong moratorium kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan Harga Jual Eceran (HJE).
Baca Juga: Isu Perombakan di Kemenkeu, Ada Jenderal TNI Masuk Bursa Dirjen Bea Cukai
Selama tahun 2026-2029, agar IHT bisa pulih terutama dari tekanan rokok murah yang tidak jelas asal dan produsennya. Selama ini pungutan negara terhadap IHT kretek sudah mencapai 70 hingga 82 persen pada setiap batang rokok legal.
"Tahun 2029 saat daya beli membaik dapat dinaikkan sesuai kondisi pertumbuhan ekonomi atau inflasi," ujar Henry.
Keenam, Gappri juga mendorong kebijakan tarif cukai yang inklusif dan berkeadilan secara seimbang bagi aspek kesehatan, tenaga kerja lHT, pertanian tembakau, peredaran rokok ilegal dan penerimaan negara melalui Peta Jalan (Roadmap) lndustri Hasil Tembakau 2026-2029.
Ketujuh, Gappri pun mendukung terus dilaksanakan operasi gempur rokok ilegal dengan melakukan penindakan secara tegas sampai ke produsen ilegalnya.
Baca Juga: Presiden Prabowo Resmi Ganti Dirjen Pajak dan Dirjen Bea Cukai
"Gappri berharap diberikan waktu beraudiensi dengan bapak Dirjen Bea Cukai Letjen Djaka Budi Utama dengan tujuan untuk mencari solusi dalam mengamankan pendapatan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau, kelangsungan tersedia lapangan pekerjaan, efek ganda, nilai tambah serta pengamanan investasi, sehingga sejalan dengan cita-cita mewujudkan kedaulatan ekonomi dan nasional," pungkas Henry.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gappri Ingatkan Dirjen Bea Cukai Baru Soal Tantangan Industri Hasil Tembakau", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2025/05/21/190408826/gappri-ingatkan-dirjen-bea-cukai-baru-soal-tantangan-industri-hasil-tembakau?page=all#page2.
Selanjutnya: Iwan Setiawan Lukminto Ditahan, Bagaimana Nasib Investor Sritex (SRIL)?
Menarik Dibaca: Kasus Covid-19 Meningkat di Beberapa Negara Asia, Kemenkes Imbau Masyarakat Waspada
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News