Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
Sebagaimana diketahui bahwa ketentuan UUS perbankan dalam memisahkan diri dari induk sesuai aturan regulator masih jadi momok bagi pelaku industri perbankan. Adanya RUU PPSK pun menjadi jalan tengah agar tidak ada kontraproduktif dalam upaya pengembangan industri perbankan.
Dari pembahasan tadi sudah kita singgung bahwasanya pengawasan OJK terhadap koperasi sesuai dengan RUU PPSK bisa menghilangkan kesan diskriminasi. Pada dasarnya, hal ini mampu menciptakan kesetaraan bisnis antara koperasi dengan perbankan maupun sektor keuangan lainnya.
Perlu dipahami bersama bahwa OJK mengawasi koperasi yang menjalankan usaha di bidang keuangan dalam skala besar.
OJK tidak mengawasi koperasi yang bergerak di bidang produksi maupun konsumsi. Hal ini kembali lagi ke tugas OJK yang memang berkewajiban untuk mengurusi semua usaha di sektor keuangan, bukan hanya perbankan saja.
Baca Juga: Tingkatkan Loyalitas Nasabah hingga Mitra Bisnis, Hanwha Life Dorong Inovasi
Dampak positif lainnya dari adanya RUU PPSK bagi perbankan yaitu bisa menghindari atau mencegah problem yang membuat negara merugi. Pasalnya, RUU PPSK memungkinkan koperasi mendapatkan pengawasan secara ketat sehingga tidak akan ada penyimpangan ataupun kesalahan yang sengaja ataupun tak disengaja.
Apabila tidak ada pengawasan dari pihak terkait, maka kesalahan ataupun penyimpangan bisa saja terjadi. Jika memang hal tersebut sudah terjadi, jelas akan merugikan banyak pihak. Khususnya pihak-pihak yang sering bersinggungan dengan koperasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News