Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada penghujung tahun 2022 ini, masyarakat sibuk memperbincangkan keberlangsungan koperasi. Hal ini lantaran kehadiran Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Dengan adanya hal tersebut, maka koperasi simpan pinjam (KSP) bisa mendapatkan perlakuan yang sama dengan bisnis di sektor keuangan lainnya.
Praktisi perbankan, Abiwodo mengatakan bahwa adanya RUU PPSK membuat koperasi mendapatkan pengawasan langsung dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Hal tersebut menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Sebagian masyarakat menganggap hal tersebut sangat baik bagi keberlangsungan koperasi.
Baca Juga: Asosiasi dan Pebisnis Kripto Beri Masukan untuk RUU Omnibus Law Sektor Keuangan
“Di sisi lain, ada sebagian masyarakat yang menolak bahkan menentang wacana tersebut. Mengenai alasan yang mendasarinya pun juga beragam. Adapun salah satu alasannya yaitu kemunculan RUU PPSK dinilai bertentangan dengan peraturan koperasi yang berlaku di Indonesia,” kata Abiwodo dalam keterangannya, Selasa (6/12).
Terkait dengan pro dan kontra dalam masyarakat tersebut, adanya RUU PPSK jelas berdampak bagi perbankan. Hal ini karena RUU PPSK memungkinkan koperasi memperoleh perlakuan setara dengan semua bisnis yang bergerak dalam sektor keuangan. Tak terkecuali perbankan, asuransi, hingga fintech.
Karena mendapatkan perlakuan atau pengawasan yang sama, maka koperasi sudah tak lagi merasakan diskriminasi. Selama ini koperasi dianggap mendapatkan perlakuan tak adil dari pihak terkait.
Menurut Abiwodo, adanya RUU PPSK pun harapannya bisa menghapus anggapan yang selama ini telah mengakar di kehidupan masyarakat tersebut.
“Sebagaimana yang sudah saya ulas di atas bahwa adanya RUU PPSK bisa memberikan dampak bagi perbankan. Dari sekian banyak dampak yang terlihat, ada sisi positif dari wacana tersebut. Berikut beberapa dampak positifnya,” tambah Abiwodo.
Salah satu dampaknya yaitu bisa menguatkan perbankan, khususnya perbankan yang bergerak dalam basis syariah. Hal ini karena penerapan RUU PPSK bisa membuat ketentuan spin off untuk UUS (Unit Usaha Syariah) sehingga jadi lebih moderat.
Baca Juga: Korban kejahatan Sektor Keuangan Diusulkan Bisa Dapat Ganti Rugi, Ini Kata Pengamat
Sebagaimana diketahui bahwa ketentuan UUS perbankan dalam memisahkan diri dari induk sesuai aturan regulator masih jadi momok bagi pelaku industri perbankan. Adanya RUU PPSK pun menjadi jalan tengah agar tidak ada kontraproduktif dalam upaya pengembangan industri perbankan.
Dari pembahasan tadi sudah kita singgung bahwasanya pengawasan OJK terhadap koperasi sesuai dengan RUU PPSK bisa menghilangkan kesan diskriminasi. Pada dasarnya, hal ini mampu menciptakan kesetaraan bisnis antara koperasi dengan perbankan maupun sektor keuangan lainnya.
Perlu dipahami bersama bahwa OJK mengawasi koperasi yang menjalankan usaha di bidang keuangan dalam skala besar.
OJK tidak mengawasi koperasi yang bergerak di bidang produksi maupun konsumsi. Hal ini kembali lagi ke tugas OJK yang memang berkewajiban untuk mengurusi semua usaha di sektor keuangan, bukan hanya perbankan saja.
Baca Juga: Tingkatkan Loyalitas Nasabah hingga Mitra Bisnis, Hanwha Life Dorong Inovasi
Dampak positif lainnya dari adanya RUU PPSK bagi perbankan yaitu bisa menghindari atau mencegah problem yang membuat negara merugi. Pasalnya, RUU PPSK memungkinkan koperasi mendapatkan pengawasan secara ketat sehingga tidak akan ada penyimpangan ataupun kesalahan yang sengaja ataupun tak disengaja.
Apabila tidak ada pengawasan dari pihak terkait, maka kesalahan ataupun penyimpangan bisa saja terjadi. Jika memang hal tersebut sudah terjadi, jelas akan merugikan banyak pihak. Khususnya pihak-pihak yang sering bersinggungan dengan koperasi tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News