kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Menakar Dampak Putusan MKMK terhadap Arah Pasar Finansial dan Perekonomian RI


Selasa, 07 November 2023 / 20:07 WIB
Menakar Dampak Putusan MKMK terhadap Arah Pasar Finansial dan Perekonomian RI
Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie (tengah) bersama anggota Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih memimpin jalannya sidang putusan dugaan pelanggaran etik terhadap hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (7/11/2023).


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian Anwar Usman sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) imbas dari putusan batas usia calon presiden dan wakil presiden (cawapres).

"Amar putusan, menyatakan hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian jabatan dari ketua MK," ujar Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie, Selasa (7/11).

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi mengatakan, pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Hakim MK terkait putusan batas usia capres-cawapres tentu memiliki pengaruhnya terhadap pasar finansial dan perekonomian.

Apalagi, bila MKMK memutuskan hakim MK melakukan pelanggaran, maka hal ini akan memiliki dampak terhadap bursa saham dan nilai tukar Rupiah.

Baca Juga: Anwar Usman Diberhentikan Sebagai Ketua MK Buntut Putusan Batas Usia Capres/Cawapres

"Hanya saja market mikro saya lihat tidak akan terlalu berpengaruh," ujar Diana kepada Kontan.co.id, Selasa (7/11).

Meskipun MKMK memutuskan Hakim MK bersalah dan menganulir putusan yang dibuat serta berakibat gugurnya Cawapres Wali Kota Solo Gibran Rakabuming, Diana bilang, hal ini harus disikapi dengan penuh kedewasaan dan tidak grasa-grusu.

"Apalagi mengambil langkah-langkah yang justru bisa menjadi blunder dan berpengaruh terhadap perekonomian," katanya.

Diana menyebut, pengusaha melihat penegakan hukum sejauh ini belum tegas dan maksimal. Hal ini dikarenakan masih ada ruang-ruang yang memungkinkan terjadinya kompromi dan bahkan negosiasi. Untuk itu, kasus Hakim MK menjadi batu ujian bagi penegakan hukum di Indonesia.

Baca Juga: 9 Hakim MK Langgar Etik karena Bocorkan Info RPH Putusan Usia Capres-Cawapres

Dirinya berharap agar Presiden RI dan jajarannya bisa memberikan jaminan dan mengawal keberlangsungan berusaha bagi para pebisnis, meski di tahun politik ini.

"Sebab dengan begitu, maka perekonomian bangsa akan tetap stabil dan memenuhi target yang ada," terang Diana.

Sementara itu, Guru Besar Pasal Modal FEB UI, Budi Frensidy mengatakan bahwa keputusan MKMK tersebut tentu akan berpengaruh terhadap minat investasi untuk jangka pendek yang mungkin akan tertahan. Hanya saja, dampaknya tidak akan terlalu signifikan.

"Tadinya saya pikir ini membawa efek negatif karena tidak dapat mengubah keputusan MK. Namun, Ketua MK diberhentikan adalah good news," terang Budi.

Baca Juga: Terbukti Langgar Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Terhadap 6 Hakim MK

Budi menambahkan, keputusan tersebut juga tidak akan terlalu mempengaruhi arah pasar finansial terlalu signifikan.

"Saya pikir tidak akan kontraksi signifikan karena sebagian harapan itu terpenuhi dengan diberhentikan tidak dengan hormat hakim ketuanya," katanya.

Dirinya berharap, anak seorang presiden tidak akan ikut dalam kontestasi politik guna menjaga presiden RI tetap bisa netral dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) serta instrumen negara tidak digunakan untuk memenangkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×