Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli
Sebelunya seperti ditulis KONTAN, Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Kementerian Perdagangan sebelumnya menyatakan telah melakukan penyelidikan sekitar satu tahun dan mengklaim mendapati praktik dagang curang berupa dumping atas barang impor benang filament polyester berupa Partially Oriented Yarn-Drawn Textured Yarn (POY-DTY) asal China.
Hal itu telah menyebabkan kerugian serius pada produsen dalam negeri. Menurut temuan, praktik dumping ini membuat realisasi investasi di sektor hulu tekstil menjadi tersendat.
Asosiasi Produsen Serat dan Benang Filament Indonesia (APSyFI) dikutip Kontan menyebut, realisasi investasi sebesar US$ 250 juta di sektor tekstil hulu masih menunggu kepastian penerapan kebijakan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD) yang kini tengah difinalisasi antar lementerian/lembaga (K/L) terkait.
Ketua Umum APSyFI Redma Gita Wirawasta mengatakan, terdapat 4 perusahaan anggotanya terimbas atas praktik dumping ini. Satu perusahaan diantaranya tutup permanen, satu perusahaan tutup sementara dan dua lainnya hanya mengoperasikan 40?silitas produksinya.
“Jadi hasil temuan KADI ini memang menggambarkan kondisi riil di lapangan,” beber Redma, Senin (19/5/2025).
Berdasarkan keterangan APSyFI sebelumnya, 3 dari 4 perusahaan ini rencananya akan kembali menjalankan secara penuh lini produksinya. Ditambah satu perusahaan relokasi asal China akan berinvestasi mendirikan lini produksi polyester.
Baca Juga: Relokasi Perusahaan China ke Indonesia: Peluang dan Tantangan bagi Kawasan Industri
“Tapi reaktifasi 3 perusahaan dan 1 perusahaan baru dengan total investasi sekitar US$ 250 juta ini masih menunggu kepastian pemberlakuan BMAD,” tambah Redma seperti dikutip Kontan.
Redma menyebutkan, dengan reaktifasi 3 perusahaan ini akan ada tambahan produksi POY sebesar 200.000 ton sehingga masih sangat cukup untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
“Jadi impor POY yang tahun lalu mencapai 140.000 ton, bisa kami pasok dari lokal, ini bagian dari substitusi impor” katanya.
Terkait adanya pihak yang menentang pengenaan BMAD ini, Redma menyatakan, selama ini memang ada pihak yang mendapatkan rente dari praktik importasi.
Baca Juga: Asaki Pangkas Target Utilisasi Industri Keramik Tahun 2025, Begini Penjelasannya
“Ini kan jelas dari KADI sudah bekerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 dan ketentuan-ketentuan di World Trade Organization (WTO) dan menemukan buti-bukti akurat praktik dumping, maka direkomendasikan BMAD untuk barang impor asal China," ujarnya.
"Tambahan tarif ini hanya untuk barang impor asal China, kalau impor dari negara lain dengan skema RCEP masih nol persen,” kata Redma.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pemerintah Diminta Tak Terapkan BMAD, Bisa Matikan Industri Tekstil Lokal dan Picu PHK, https://www.tribunnews.com/bisnis/2025/05/20/pemerintah-diminta-tak-terapkan-bmad-bisa-matikan-industri-tekstil-lokal-dan-picu-phk?page=all.
Selanjutnya: Ini Cara Beli Paket Roaming XL Internet dan XL Pass selama Ibadah Haji 2025
Menarik Dibaca: Cara Menurunkan Asam Urat dengan Buah Segar di Rumah, Berikut Daftarnya!
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News