kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45923,75   -7,60   -0.82%
  • EMAS1.319.000 -0,08%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Menag: Salat Tarawih dan Tadarus cukup di rumah


Senin, 06 April 2020 / 19:50 WIB
Menag: Salat Tarawih dan Tadarus cukup di rumah
ILUSTRASI. JAKARTA,16/05-SHALAT TARAWIH PERTAMA. Ribuan umat muslim mengikuti shalat Tarawih pertama di Masjid Istiqlal, Jakarta, Rabu (16/05). Shalat tarawih menjadi salah satu ibadah yang dianjurkan untuk dilaksanakan selama bulan suci Ramadhan. KONTAN/Fransiskus


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pandemi wabah Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang saat ini melanda dunia, termasuk Indonesia, diperkirakan menyebabkan umat muslim akan menjalani ibadah puasa Ramadan dalam suasana yang berbeda.

Untuk mencegah meluasnya penyebaran covid-19, maka Menteri Agama Fachrul Razi mengimbau umat muslim di Indonesia untuk melakukan tarawih dan tadarus di rumah selama Ramadan. 

Baca Juga: Imbauan WFH menguntungkan emiten media dan streaming

Imbauan Menag ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020. “Salat Tarawih cukup dilakukan secara individual atau berjemaah bersama keluarga inti di rumah,” ujar Menag Fachrul dalam keterangannya, Senin (6/4).

Menag menjelaskan, Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.

Sama halnya dengan tarawih, ibadah seperti tilawah dan tadarus Al-Qur’an juga diharapkan Menag dapat dilaksanakan di rumah masing-masing saja.

“Tilawah atau tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing berdasarkan perintah Rasulullah SAW untuk menyinari rumah dengan tilawah Al-Qur’an,” imbuhnya.

Menag juga mengimbau agar  umat muslim tidak melakukan tradisi sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama) yang biasanya melibatkan banyak orang.

“Sahur dan buka puasa dilakukan oleh individu atau keluarga inti, tidak perlu sahur on the road atau ifthar jama’i (buka puasa bersama),” ujar Menag Fachrul.

Baca Juga: Ini panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri di tengah pandemi corona dari Kemenag

Imbauan ini juga berlaku untuk buka puasa bersama yang dilaksanakan oleh lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala.

“Buka puasa bersama baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, lembaga swasta, masjid maupun musala ditiadakan,” tandas Menag.

Menag pun menegaskan panduan tersebut berlaku selama masa darurat wabah covid-19 diberlakukan.

"Semua panduan di atas dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×