kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Menag imbau travel umrah tak asal naikkan biaya


Kamis, 04 Januari 2018 / 22:30 WIB
Menag imbau travel umrah tak asal naikkan biaya


Reporter: Ramadhani Prihatini | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah Arab Saudi menerapkan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5% terhitung 1 Januari 2018. Kebijakan baru ini diperkirakan akan berdampak pada kenaikan harga paket umrah.

Meski demikian, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin berharap Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) cermat menghitung dan tidak asal menaikkan biaya umrah.

“Travel umrah harus cermat menghitung setiap komponen pos pembiayaan. Kalaulah terpaksa harus menaikan, maka kenaikan itu harus rasional,” kata Lukman seperti dikutip dari laman resmi Kementerian Agama, Kamis (4/1)

Dia mengingatkan PPIU untuk tidak mengambil keuntungan dengan adanya potensi kenaikan akibat penerapan pajak 5% oleh Saudi. “Jangan sampai menaikan harga lalu berdalih kenaikan karena pajak lima persen, tapi sesungguhnya untuk travel. Saya pikir hal seperti ini harus dihindari,” ujarnya.

Kepada jemaah umrah, Menag mengimbau untuk bersikap kritis dalam memilih PPIU. Selain memastikan travelnya berizin dan terpercaya, sikap kritis diperlukan terkait paket harga yang ditawarkan.

“Kalaulah terjadi kenaikan harga, maka kenaikan itu memang bisa dimaklumi. Bukan kenaikan yang tidak terkontrol,” sambungnya.

Menurutnya Kementerian Agama saat ini tengah membenahi mekanisme dan proses penyelenggaraan umrah. Pihaknya tengah menyiapkan sejumlah regulasi, salah satunya yang mengatur harga referensi dan batas minimal layanan biro travel.

Harga referensi itu nantinya menjadi acuan bagi PPIU dalam menetapkan biaya perjalanannya masing-masing.

“Kita ingin semua mengacu pada harga referensi dan itu kita buat pada batas pelayanan minimal yang harus diberikan biro travel,” lanjutnya.

Selain regulasi, Kemenag juga sedang membangun Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH). Melalui sistem online ini, pihaknya akan memonitor proses layanan PPIU, sejak dari pemberangkatan, layanan transportasi, akomodasi, dan konsumsi yang diberikan, sampai jemaah umrah kembali ke Tanah Air.

“Semuanya itu kita satukan manajemennya dalam satu sistem berbasis aplikasi elektronik, SIPATUH,” tegas Lukman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×