kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,64   -18,87   -2.02%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Member Accor Hotel gugat pengelola


Kamis, 17 Mei 2018 / 12:48 WIB
Member Accor Hotel gugat pengelola


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Puluhan anggota Accor Vacation Club (AVC) menggugat PT APVC Indonesia, dan A.H.C Management Pte Ltd. Dua perusahaan itu adalah pengelola layanan keanggotaan untuk menginap di hotel jaringan Grup Accor.

Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (16/5) dengan nomor perkara No.482/Pdt.G/2018/PN.DPS. Gugatan berasal dari kekecewaan 46 anggota AVC karena perubahan ketentuan pelayanan menginap di hotel. "Para tergugat secara sepihak mengubah ketentuan reservasi yang sebelumnya bisa dilakukan dalam 24 jam, menjadi 21 hari sebelumnya," jelas kuasa hukum penggugat, David Tobing dari kantor hukum Adams & Co saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (16/5).

Para tergugat juga dituding telah membebankan biaya tambahan tahunan secara tiba-tiba. Padahal anggota AVC tak pernah dapat keterangan rinci soal faedah tambahan biaya tersebut.

Menurut David, hal itu telah melanggar ketentuan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. UU itu mewajibkan pemberian informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diberikan ke konsumen.

Ganti rugi

Ada tiga jenis keanggotaan AVC, yakni Platinum, Silver dan Bronze. Platinum memerlukan biaya keanggotaan sebesar Rp 175 juta dan iuran tahunan sebesar Rp 9,5 juta. Untuk tipe Silver biaya keanggotaannya senilai Rp 135 juta dan iuran tahunan Rp 6 juta.

Sedangkan untuk biaya keanggotaan jenis Bronze musti membayar biaya sebesar Rp 110 juta dan iuran tahunan senilai Rp 5 juta. Setiap keanggotan memiliki kualitas layanan yang berbeda.

"Kami menuntut adanya ganti rugi atas agar tergugat mengembalikan uang keanggotaan yang telah dibayarkan penggugat sejak 2017 hingga 2037," sambung David.

Dalam gugatan total ganti rugi senilai Rp 3,64 miliar. Penggugat juga mengajukan sita jaminan terhadap aset-aset tergugat di Novotel Bali, Nusa Dua Hotel and Residences, dan Freshwater Point Resort 33 T E Peters Drive, Broadbeach, Australia.

Terkait gugatan ini, Kontan.co.id mencoba mengonfirmasi kepada Vice President Development and Executive Director Indonesia-Malaysia Accor Hotel Rio Kondo. Namun, hingga berita ini diturunkan, Rio belum juga membalas pesan yang dikirim Kontan.co.id, maupun merespon sambungan telepon Kontan.co.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×