kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Anak usaha Grup Accor digugat Rp 3,6 miliar


Rabu, 16 Mei 2018 / 18:14 WIB
Anak usaha Grup Accor digugat Rp 3,6 miliar
ILUSTRASI. ACCOR-EARNINGS/


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. 46 anggota Accor Vacation Club mengajukan gugatan kepada PT APVC Indonesia, dan A.H.C Management Pte Ltd yang mengelola layanan keanggotaan untuk menginap di hotel-hotel milik Grup Accor.

Gugatan terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar pada Selasa (16/5) dengan nomor perkara No.482/Pdt.G/2018/PN.DPS.

Kuasa hukum penggugat David Tobing dari kantor hukum Adams & Co menyatakan gugatan dilayangkan lantaran ada ketentuan yang diubah secara sepihak oleh para tergugat.

"Para tergugat secara sepihak mengubah ketentuan reservasi yang sebelumnya bisa dilakukan dalam 24 jam, menjadi 21 hari sebelumnya," kata David saat dihubungi Kontan.co.id, Rabu (16/5).

David menambahkan, bahwa selain itu, para tergugat juga membebankan biaya tambahan tahunan secara tiba-tiba. Padahal anggota Accor Vacation Club tak pernah dapat keterangan rinci soal faedah tambahan biaya tersebut.

Hal tersebut, dikatakan David dinilai melanggar ketentuan UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen lantaran tak memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa yang diberikan.

Sementara itu, ada tiga jenis keanggotaan untuk menjadi anggota: Platinum, Silver dan Bronze. Menjadi anggota Platinum butuh membayar biaya keanggotaan sebesar Rp 175 juta, dan iuran tahunan sebesar Rp 9,5 juta.

Untuk tipe Silver biaya keanggotaannya senilai Rp 135 juta dan iuran tahunan sebesar Rp 6 juta. Terakhir, untuk biaya keanggotaan Bronze musti membayar biaya keanggotaan sebesar Rp 110 juta dan iuran tahunan senilai Rp 5 juta.

"Kami menuntut adanya ganti rugi atas agar tergugat mengembalikan uang keanggotaan yang telah dibayarkan penggugat sejak 2017 hingga 2037," sambung David.

Nilai total ganti ruginya senilai Rp 3,64 miliar. Selain itu, penggugat juga mengajukan sita jaminan terhadap asset-aset Tergugat yang terletak di Novotel Bali Nusa Dua Hotel and Residences dan Freshwater Point Resort 33 T E Peters Drive, Broadbeach, Australia.

Kontan.co.id telah mencoba mengonfirmasi perihal pengubahan ketentuan reservasi tersebut kepada Vice President Development and Executive Director Indonesia-Malaysia Accor Hotel Rio Kondo. Sayangnya ia belum membalas pesan yang dikirim, maupun merespon sambung telepon.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×